Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultants)
Perdebatan mengenai masa depan pinjaman online (pinjol) di Indonesia tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah industri ini perlu ditutup atau dipertahankan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah keberadaan layanan pinjaman digital benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, atau justru menciptakan persoalan keuangan baru yang semakin sulit diselesaikan?
Pertanyaan tersebut penting karena pinjol telah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat. Teknologi memungkinkan seseorang memperoleh pinjaman hanya melalui telepon genggam, tanpa harus mendatangi kantor lembaga keuangan atau melewati proses administrasi yang panjang.
Bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak, kemudahan ini tentu memiliki nilai tersendiri. Namun, kemudahan memperoleh uang tidak selalu berarti kemudahan menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Di sinilah persoalan pinjol perlu dilihat secara lebih kritis.
Saya melihat, persoalan pinjaman online tidak sesederhana membedakan antara masyarakat yang membutuhkan pinjaman dan mereka yang dianggap tidak mampu mengelola keuangan. Ada persoalan lain yang harus diperiksa, mulai dari transparansi biaya, kualitas penilaian kredit, tanggung jawab penyelenggara, hingga perlindungan konsumen.
Jangan sampai masyarakat terus didorong menjadi pengguna layanan keuangan digital tanpa mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai konsekuensi dari keputusan finansial yang mereka ambil.
Pinjol, Antara Kebutuhan Pembiayaan dan Jeratan Utang
Kita tidak bisa menutup mata bahwa layanan pinjaman digital memiliki fungsi dalam memperluas akses pembiayaan. Tidak semua masyarakat memiliki akses yang mudah terhadap kredit perbankan. Sebagian membutuhkan pembiayaan untuk modal usaha, kebutuhan produktif, maupun keperluan mendesak.
Dalam konteks tersebut, keberadaan penyelenggara pinjaman daring yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki ruang untuk berkontribusi terhadap perekonomian.
Namun, persoalannya muncul ketika akses pembiayaan tidak diimbangi dengan tanggung jawab dalam menyalurkan pinjaman.
Pinjaman yang seharusnya menjadi instrumen untuk membantu kebutuhan keuangan dapat berubah menjadi beban ketika diberikan tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar konsumen.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian masyarakat menggunakan pinjaman baru untuk membayar kewajiban pinjaman sebelumnya. Praktik gali lubang tutup lubang ini membuat persoalan utang semakin kompleks.
Pada akhirnya, peminjam bukan lagi menggunakan pinjaman untuk memperbaiki kondisi keuangan, melainkan berusaha mempertahankan kemampuan membayar kewajiban yang terus bertambah.
Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan industri keuangan.
Angka Pertumbuhan Tidak Boleh Menutupi Risiko
Data industri menunjukkan bahwa aktivitas pinjaman daring masih mengalami pertumbuhan signifikan.
Berdasarkan publikasi OJK, outstanding pembiayaan pinjaman daring pada Agustus 2026 mencapai Rp106,94 triliun, tumbuh 22,07 persen secara tahunan. Sementara itu, tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 tercatat sebesar 4,73 persen.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya aktivitas pembiayaan sekaligus mengingatkan bahwa risiko gagal bayar tetap harus diperhatikan.
Pertumbuhan pembiayaan memang dapat menjadi indikator berkembangnya industri. Namun, keberhasilan sektor keuangan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya uang yang disalurkan atau keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Ada indikator lain yang tidak kalah penting, yakni kualitas pembiayaan, kemampuan masyarakat memenuhi kewajibannya, transparansi layanan, dan efektivitas perlindungan konsumen.
Industri keuangan yang sehat seharusnya tidak hanya mampu memperbesar penyaluran kredit, tetapi juga memastikan bahwa pembiayaan tidak menjadi sumber masalah baru bagi masyarakat.
Karena itu, pertumbuhan industri pinjaman daring harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas tata kelola dan tanggung jawab penyelenggara.
Penagihan Utang Bukan Alasan untuk Menghilangkan Martabat Manusia
Salah satu persoalan yang paling sering memicu keresahan masyarakat adalah praktik penagihan pinjaman.
Saya perlu menegaskan bahwa kewajiban membayar utang memang harus dihormati. Setiap peminjam memiliki tanggung jawab untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati.
Namun, kewajiban tersebut tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan intimidasi, ancaman, penghinaan, mempermalukan konsumen, ataupun menyebarkan data pribadi.
Penagihan utang harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Jangan sampai seseorang yang sedang mengalami kesulitan keuangan justru harus menghadapi tekanan yang merusak kehidupan sosial, pekerjaan, bahkan hubungan keluarganya.
Di sisi lain, perusahaan penyelenggara juga tidak boleh begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga atau tenaga penagih yang bekerja sama dengan mereka.
Penyelenggara harus memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
OJK sendiri telah menegaskan bahwa praktik penagihan yang menggunakan ancaman, intimidasi, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen tidak dapat dibenarkan.
Artinya, penegakan aturan tidak cukup berhenti pada imbauan. Pengawasan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi harus dilakukan secara konsisten terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Utang adalah kewajiban finansial, bukan alasan untuk merampas martabat seseorang!
Menutup atau Membenahi? Pemerintah Harus Berani Menentukan Standar
Lalu, apakah pinjol harus ditutup?
Menurut saya, kebijakan tersebut tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan kemarahan publik ataupun kepentingan mempertahankan pertumbuhan industri.
Kita harus membedakan penyelenggara pinjaman daring yang menjalankan kegiatan secara legal dengan praktik pinjaman ilegal yang sejak awal tidak memiliki legitimasi untuk beroperasi.
Pinjaman ilegal harus diberantas. Tidak boleh ada ruang bagi pihak yang menjalankan bisnis dengan penipuan, penyalahgunaan data, bunga dan biaya yang tidak transparan, serta penagihan yang mengandung ancaman.
Sementara itu, penyelenggara legal harus terus dievaluasi. Legalitas bukan berarti kebal dari pengawasan, apalagi menjadi jaminan bahwa seluruh praktik bisnisnya pasti menguntungkan masyarakat.
Ada sejumlah hal mendasar yang harus dibenahi:
Pertama, transparansi bunga dan biaya. Konsumen harus mengetahui secara jelas berapa jumlah pinjaman yang diterima, total kewajiban pembayaran, biaya administrasi, serta konsekuensi apabila terlambat membayar.
Kedua, penilaian kemampuan membayar. Penyelenggara tidak boleh hanya berorientasi pada target penyaluran pembiayaan. Kemampuan finansial calon peminjam harus menjadi pertimbangan utama.
Ketiga, perlindungan data pribadi. Informasi konsumen merupakan hak yang harus dijaga, bukan instrumen untuk menekan peminjam ketika terjadi keterlambatan pembayaran.
Keempat, penagihan yang profesional dan manusiawi. Seluruh penyelenggara harus bertanggung jawab memastikan pihak yang melakukan penagihan mematuhi ketentuan hukum.
Kelima, pengawasan dan penegakan hukum. OJK bersama aparat penegak hukum harus memastikan setiap pelanggaran ditindak secara proporsional dan transparan.
Keenam, edukasi keuangan. Masyarakat harus memahami bahwa pinjaman bukan tambahan penghasilan. Setiap dana yang diterima merupakan kewajiban yang harus dikembalikan sesuai perjanjian.
Masyarakat Juga Harus Mengubah Cara Pandang terhadap Utang
Pembenahan industri tidak akan berjalan maksimal apabila masyarakat tidak ikut memperbaiki perilaku keuangannya.
Kita harus membangun kesadaran bahwa tidak semua kebutuhan harus dipenuhi dengan berutang.
Keinginan membeli barang, mengikuti tren, mempertahankan gaya hidup, atau mendapatkan pengakuan sosial bukan alasan yang cukup untuk mengambil pinjaman apabila kemampuan membayarnya tidak tersedia.
Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat perlu menghitung pendapatan, pengeluaran rutin, cicilan yang sedang berjalan, serta kemampuan menyisihkan dana untuk memenuhi kewajiban baru.
Jangan mengambil pinjaman hanya karena proses persetujuannya cepat.
Jangan pula menganggap limit pinjaman yang diberikan sebagai bukti bahwa kita mampu membayarnya.
Keputusan finansial yang sehat bukan diukur dari seberapa mudah seseorang memperoleh uang, melainkan dari kemampuannya mengelola uang tersebut tanpa mengorbankan kebutuhan hidup dan masa depan keluarga.
Jika masyarakat semakin cerdas secara finansial, ruang bagi praktik pembiayaan yang tidak bertanggung jawab juga akan semakin terbatas.
Masa Depan Pinjol Harus Berpihak kepada Kepentingan Publik
Pada akhirnya, perdebatan mengenai penutupan atau pembenahan pinjol harus dikembalikan pada tujuan utama keberadaan industri jasa keuangan.
Teknologi seharusnya mempermudah kehidupan manusia. Industri keuangan seharusnya memperluas kesempatan ekonomi. Sementara regulasi harus memastikan bahwa perkembangan bisnis tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Saya berpendapat, yang harus dihapus adalah praktik bisnis yang merugikan konsumen, bukan semata-mata akses pembiayaan yang masih dibutuhkan sebagian masyarakat.
Namun, pembenahan juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran terus berlangsung.
Penyelenggara yang tidak mampu menjalankan tata kelola secara sehat harus menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan. Pengawasan harus diperkuat, perlindungan konsumen harus ditegakkan, dan masyarakat harus memperoleh akses terhadap informasi yang transparan.
Kita tidak boleh membiarkan angka pertumbuhan industri menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
Sebab, di balik angka pembiayaan triliunan rupiah, terdapat manusia, keluarga, dan masa depan ekonomi yang harus dilindungi.
Bagi saya, ukuran keberhasilan industri pinjaman online bukan seberapa besar uang yang berhasil disalurkan, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat tanpa harus terjebak dalam persoalan utang berkepanjangan.
Pinjol boleh berkembang, tetapi perlindungan masyarakat tidak boleh tertinggal.
Jika industri tidak mampu memberikan manfaat tanpa mengabaikan keselamatan konsumen, maka pembenahan harus dilakukan secara serius. Dan jika pelanggaran terus berulang, tindakan tegas tidak boleh ditunda.
Karena pada akhirnya, industri keuangan dibangun untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. ***

