DCNews, Jakarta – Upaya mengembalikan dana para pemberi pinjaman (lender) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang diduga berkaitan dengan perkara DSI kepada Bareskrim Polri pada Oktober 2026.
Penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung pendalaman penyidikan sekaligus membuka peluang pemulihan dana lender melalui penelusuran dan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari koordinasi berkelanjutan antara OJK dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus DSI.
Menurut Agus, OJK sebelumnya telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri dalam periode Februari hingga Mei 2026.
Melalui pemeriksaan khusus, OJK menelusuri aliran dana sekaligus mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan DSI. Penelusuran tersebut mencakup aset milik pemegang saham, pengurus, hingga pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.
Hasil penelusuran kemudian disampaikan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut, termasuk untuk menentukan kemungkinan penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai sekitar Rp432 miliar. Penyidik masih menelusuri dan mendalami kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Agus dalam keterangan resmi yang dikutip DCNews, Sabtu (31/10/2026).
OJK Koordinasi dengan Bareskrim, Kejagung, dan LPSK
Selain menyerahkan hasil penelusuran aset, OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mendukung kelancaran penyidikan dan menindaklanjuti temuan terkait aliran dana maupun kepemilikan aset.
OJK juga memenuhi permintaan keterangan penyidik dengan menugaskan pegawainya sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum yang berlangsung.
Koordinasi penanganan perkara DSI turut melibatkan Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi antarlembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya penyelesaian hak-hak para lender.
Agus menegaskan, OJK berkomitmen mendukung proses hukum hingga tuntas, memperkuat pelindungan konsumen, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Upaya penelusuran aset dan koordinasi penegakan hukum tersebut diharapkan dapat membantu membuka jalan bagi pemulihan dana lender DSI. Namun, proses pengembalian dana tetap bergantung pada hasil penyidikan, penetapan status hukum aset, serta mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. ***

