DCNews, Bali — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kabar mengenai rencana pengambilalihan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) oleh konglomerat asal Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, tidak benar. OJK juga mengingatkan bahwa perubahan kepemilikan pengendali perbankan harus melalui proses pengawasan dan persetujuan yang ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, BCA telah membantah rumor akuisisi yang beredar di media sosial tersebut. Ia menegaskan, pengambilalihan sebuah bank bukan perkara sederhana karena melibatkan mekanisme dan ketentuan regulator.
“Oh itu kan sudah jelas ya, itu kan sudah jelas dibantah ya kemarin juga oleh BCA ini sudah dibantah, tidak ada hal itu gitu kan ya. Saya kira juga kalau itu pun yang misalnya kalau ya katakanlah tidak bukan BCA, manapun bank manapun gitu, terjadi tentu ada proses yang tidak semudah itu ya gitu kan,” kata Dian di Bali, Jumat (2/10/2026).
Dian menjelaskan, transaksi jual beli saham di pasar modal merupakan aktivitas yang lazim. Namun, transaksi tersebut berbeda dengan proses perubahan pemegang saham pengendali sebuah bank yang memiliki persyaratan tersendiri.
Menurut dia, perubahan pengendali perbankan membutuhkan pembahasan lebih mendalam antara pihak terkait dan regulator, termasuk OJK serta otoritas di sektor pasar modal.
“Karena kalau hanya untuk jual-beli saham di pasar modal ya biasa-biasa aja kan, enggak apa-apa kan memang biasa diperdagangkan di pasar modal. Tapi kalau untuk misalnya untuk pergantian, apa namanya untuk ada, untuk menjadi katakanlah pemakaian saham apa pengendali tentu ini akan ada proses yang spesifik,” ujar Dian.
Ia menambahkan, proses tersebut dapat melibatkan pembicaraan lebih terperinci antara OJK dan pihak bank, serta koordinasi dengan otoritas pasar modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan OJK ini sekaligus menegaskan perbedaan antara perdagangan saham biasa dan aksi korporasi yang mengubah kendali sebuah bank. Dalam industri perbankan, perubahan kepemilikan pengendali berkaitan erat dengan pengawasan regulator untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.
Sebelumnya, BCA telah lebih dahulu membantah kabar mengenai rencana aksi korporasi yang dikaitkan dengan Haji Isam. Rumor tersebut beredar luas melalui sejumlah unggahan di media sosial dan memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kepemilikan bank swasta terbesar di Indonesia berdasarkan nilai aset tersebut.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa informasi mengenai rencana pengambilalihan saham perseroan tidak benar.
“Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait adanya rencana aksi korporasi tertentu terhadap BCA, dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Hera dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Hera juga mengimbau nasabah dan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama kabar mengenai aksi korporasi perusahaan yang beredar melalui media sosial.
Ia meminta publik merujuk pada kanal resmi perusahaan maupun media kredibel untuk memperoleh informasi yang akurat. BCA, kata dia, tetap menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami mengimbau nasabah dan masyarakat untuk mengakses informasi dari sumber-sumber yang resmi, baik dari situs resmi perusahaan maupun outlet media yang kredibel. BCA senantiasa beroperasi berdasarkan prinsip kehati-hatian, berintegritas, dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Bantahan BCA dan penegasan OJK tersebut menjadi respons atas rumor yang berkembang di ruang digital. Hingga pernyataan disampaikan, tidak terdapat konfirmasi resmi dari BCA maupun OJK mengenai adanya rencana pengambilalihan saham pengendali bank tersebut oleh Haji Isam. ***

