DCNews, Mimika — Aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian serius Propam Polres Mimika. Pemeriksaan terhadap personel dilakukan untuk mencegah kebiasaan tersebut berkembang menjadi persoalan kedisiplinan, mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian, hingga berdampak pada kehidupan keluarga anggota.
Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika menggelar Penegakan, Penertiban, dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap seluruh personel di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan secara khusus diarahkan untuk mendeteksi potensi keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online maupun penggunaan pinjaman online. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan Polri dari tingkat Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke jajaran Polda hingga Polres.
Kasie Propam Polres Mimika Iptu Rumte Yongky Ateng mengatakan Gaktibplin dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar personel tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu kedisiplinan maupun kehidupan pribadi.
“Jadi hari ini kami dari jajaran Propam Polres Mimika melaksanakan Gaktibplin, terutama mengenai judi online dan pinjaman online,” ujar Rumte kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Menurut Rumte, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menekan potensi keterlibatan personel dalam judol dan pinjol. Propam, kata dia, tidak ingin aktivitas tersebut menjadi kebiasaan yang kemudian berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas anggota.
“Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan perintah dari Mabes dan ditindaklanjuti di tingkat Polda dan Polres jajaran. Kita melaksanakan Gaktibplin supaya menekan rekan-rekan kita dari Polres Mimika untuk tidak lagi menggunakan ataupun bermain judi online dan pinjol,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Propam menemukan adanya personel yang terindikasi pernah terlibat dalam aktivitas judol maupun pinjol. Meski aplikasi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut tidak lagi ditemukan di telepon seluler ketika pemeriksaan berlangsung, Propam tetap memberikan teguran dan tindakan terhadap personel bersangkutan.
“Kami sudah memberikan teguran dan memberikan tindakan,” tegas Rumte.
Rumte menegaskan tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam perjudian maupun pinjaman online. Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap disiplin internal, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak pada kehidupan keluarga anggota.
“Kita tidak bisa toleransi untuk bermain judi ataupun pinjol. Itu semua akan merusak kedinasan maupun yang sudah berkeluarga akan merusak keluarga,” katanya.
Propam Polres Mimika berharap Gaktibplin menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk menjaga disiplin serta menjauhi aktivitas perjudian, terutama judi online.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menekan rekan-rekan kita untuk tidak lagi terlibat dalam dunia perjudian,” pungkasnya. ***

