Uni Eropa Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 13 Tahun, Denda Platform Capai 6% Pendapatan

Date:

DCNews, Strasbourg.– Uni Eropa bersiap memperketat akses anak-anak terhadap media sosial, teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dan layanan digital lainnya. Rencana tersebut mencakup larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 13 tahun serta pembatasan akun dan fitur bagi kelompok usia yang lebih tua.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyampaikan rencana tersebut dalam pidato tahunannya pada Rabu (16/9/2026) waktu setempat. Pernyataan itu disampaikan sehari sebelum Komisi Eropa dijadwalkan mengajukan rancangan undang-undang baru bertajuk *EU Kids Act* pada Kamis (17/9/2026).

“Tidak ada media sosial bagi anak di bawah usia 13 tahun. Tidak ada akun pribadi bagi anak di bawah usia 15 tahun. Eropa akan mengizinkan anak berusia 13 dan 14 tahun memiliki akun dengan pengawasan orang tua dan fitur yang dibatasi,” kata von der Leyen.

Rancangan aturan tersebut akan memperkenalkan kewajiban pembatasan usia dan verifikasi usia yang lebih ketat bagi berbagai layanan digital. Cakupannya meliputi platform media sosial, layanan berbagi video, toko aplikasi, permainan daring, asisten AI, serta chatbot percakapan berbasis AI.

Perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan tersebut berpotensi dikenai denda hingga 6% dari penjualan tahunan mereka. Ketentuan ini menempatkan tanggung jawab kepatuhan pada penyedia layanan digital yang beroperasi di pasar Uni Eropa.

Dorongan untuk membentuk aturan bersama di seluruh blok Eropa menguat seiring meningkatnya perhatian terhadap akses anak-anak ke media sosial. Negara-negara anggota Uni Eropa sebelumnya telah menghadapi tekanan untuk mengambil langkah perlindungan anak di ruang digital, sementara gerakan serupa juga berkembang di berbagai negara di dunia.

Masing-masing negara anggota telah merencanakan pembatasan mereka sendiri, menyusul kebijakan Australia yang memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak pada tahun sebelumnya.

Namun, usulan *EU Kids Act* belum menjadi hukum yang berlaku. Rancangan tersebut masih harus mendapatkan dukungan dari pemerintah negara-negara anggota dan para pembuat undang-undang Eropa. Proses pembahasan dan persetujuan dapat berlangsung selama bertahun-tahun sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Marc Klok Pastikan Persib Siap Tempur Hadapi FC Seoul di ACL II

DCNews, Jakarta– Persib Bandung membawa ambisi meraih hasil positif...

Dahlan Consultant Minta OJK Perkuat Penindakan hingga Putus Infrastruktur Pinjol Ilegal

DCNews, Jakarta - Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant,...

Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko –

DCNews, Jakarta– Pergerakan investasi keluarga Hartono ke luar negeri...

Habib Aboe Ungkap Peran Strategis BKSAP DPR dalam Perlindungan HAM

DCNews, Jember — Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR...