DCNews, Jakarta – Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran aplikasi dan situs. Pola pelaku yang mudah mengganti identitas digital menunjukkan bahwa penanganan perlu diarahkan pada pemutusan infrastruktur yang menopang operasional pinjol ilegal.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu, OJK perlu memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, perbankan, penyedia sistem pembayaran, platform digital, dan perusahaan teknologi. Tujuannya agar ketika satu entitas pinjol ilegal ditutup, pelaku tidak dapat dengan mudah menggunakan nomor telepon, rekening, kanal pembayaran, atau domain baru untuk kembali beroperasi.
“Yang perlu dilakukan bukan hanya menutup aplikasinya, tetapi memutus ekosistemnya. Ketika pelaku masih bisa menggunakan rekening, nomor telepon, kanal pembayaran, dan infrastruktur digital baru, mereka akan terus muncul dengan identitas berbeda,” ujar Kang Dahlan, yang juga Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu lagi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono mengungkap, masih maraknya pinjol ilegal karena pelaku dengan cepat mengganti identitas digital dan infrastruktur yang digunakan, mulai dari nama aplikasi hingga rekening, untuk kembali menjalankan aktivitasnya.
“Kemampuan pelaku beradaptasi menjadi salah satu faktor yang menyulitkan pemberantasan pinjol ilegal. Pinjaman online ilegal masih terus bermunculan karena pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran,” kata Dicky.
Menurut Dicky, sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri. Praktik tersebut membuat proses identifikasi dan penanganan pinjol ilegal semakin kompleks, terutama ketika pelaku berpindah-pindah identitas dan sarana operasional.
Ia juga mendorong OJK dan Satgas PASTI mempercepat pertukaran data mengenai pola dan identitas pelaku. Data dari laporan masyarakat, rekening yang digunakan, nomor telepon, alamat situs, hingga pola transaksi dapat menjadi bagian dari sistem deteksi dini untuk menemukan jaringan pinjol ilegal yang berganti-ganti identitas.
Melanjutkan pernyataannya, Kang Dahlan Asep mengatakan, penegakan hukum juga perlu menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan. Pemblokiran dinilai perlu diikuti penelusuran aliran dana dan proses hukum terhadap pihak yang berada di balik operasional pinjol ilegal. Dengan demikian, penindakan tidak berhenti pada kanal digital yang digunakan, tetapi menyasar pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Di sisi lain, ia menilai pencegahan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan. Kemudahan pinjol ilegal sering kali muncul karena sebagian masyarakat membutuhkan dana cepat ketika akses terhadap pembiayaan formal terbatas.
Karena itu, menurut Kang Dahlan, pemberantasan pinjol ilegal perlu berjalan beriringan dengan perluasan akses pembiayaan legal yang transparan dan terjangkau. Literasi keuangan juga perlu diarahkan pada kemampuan masyarakat mengenali risiko, biaya pinjaman, legalitas penyelenggara, serta konsekuensi ketika menggunakan layanan keuangan yang tidak memiliki izin.
“Kalau hanya menutup pinjol ilegal tanpa memperkuat alternatif pembiayaan yang legal dan mudah diakses, masalahnya bisa berulang. OJK perlu memastikan masyarakat memiliki pilihan pembiayaan yang aman sekaligus memperkuat edukasi agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat,” kata Kang Dahlan.
Ia menambahkan, masyarakat juga perlu diberi kanal pengaduan yang sederhana dan respons cepat. Setiap laporan mengenai pinjol ilegal sebaiknya dapat digunakan sebagai data untuk memetakan jaringan pelaku dan mempercepat tindakan terhadap entitas lain yang memiliki keterkaitan.
Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan pinjol ilegal tidak hanya bersifat reaktif setelah aplikasi atau situs muncul, tetapi bergerak ke arah pencegahan berbasis data, pemutusan infrastruktur, penelusuran aliran dana, serta penegakan hukum terhadap pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut. ***

