Modus Love Scamming di Mobile Legends, Perempuan Cianjur Rugi Rp21 Juta dan Terbebani Utang Pinjol

Date:

DCNews, Cianjur — Perkenalan melalui gim daring Mobile Legends berujung pada kerugian Rp21 juta bagi seorang perempuan berinisial SA (23), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban mengaku terjebak dalam relasi asmara dengan seorang pria berinisial JCP (31), yang disebut sebagai oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu kementerian.

Kasus tersebut terungkap setelah SA mengetahui pemberitaan mengenai dugaan penculikan dan penipuan terhadap seorang mahasiswi asal Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Dari pemberitaan itu, korban menyadari pola interaksi yang dialaminya memiliki kemiripan dengan perkara yang kini ditangani Polres Tasikmalaya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, membenarkan adanya pengaduan dari perempuan asal Cianjur tersebut. Menurut dia, JCP yang kini telah ditahan di Polres Tasikmalaya diduga menggunakan pola pendekatan serupa terhadap sejumlah korban.

Hubungan antara SA dan JCP disebut bermula dari ruang pertemanan dalam gim Mobile Legends. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp dan berkembang menjadi hubungan yang lebih intens. Dalam interaksi tersebut, JCP disebut menjanjikan pernikahan kepada korban.

Menurut pengaduan yang diterima polisi, hubungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh akses terhadap data pribadi korban. Data itu diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol), sementara fitur paylater juga disebut diaktifkan.

Selain kehilangan uang tunai, korban juga diminta mengirimkan dua unit telepon pintar ke alamat JCP. Rangkaian transaksi tersebut membuat kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah. Persoalan tidak berhenti pada kerugian materi karena SA kini juga harus menghadapi kewajiban pembayaran cicilan pinjaman online yang disebut diajukan menggunakan data pribadinya.

“Total kerugian korban mencapai Rp21 juta. Saat ini, korban justru harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman online tersebut,” kata Josner, dikutip Rabu (16/9/2026).

Karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Kabupaten Cianjur, polisi mengarahkan SA untuk membuat laporan resmi di Polres Cianjur. Laporan tersebut diperlukan agar perkara dapat ditangani sesuai kewenangan wilayah hukum dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dugaan penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke kepolisian. Laporan dari korban lain dinilai dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara yang diduga memiliki pola pendekatan serupa.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pola penipuan berbasis relasi asmara atau love scamming. Modus tersebut dapat bermula dari berbagai ruang interaksi digital, termasuk media sosial dan permainan daring, sebelum berlanjut ke komunikasi pribadi dan permintaan akses terhadap data maupun keuangan korban.

Dalam perkara ini, status JCP sebagai tersangka serta dugaan penggunaan data pribadi korban tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Ungkap Peran Strategis BKSAP DPR dalam Perlindungan HAM

DCNews, Jember — Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR...

Karyawan SPPG di Tulungagung Ditemukan Meninggal, Polisi Dalami Dugaan Utang Pinjol Rp15 Juta per Pekan

DCNews, Tulungagung — Seorang karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

OJK Resmikan Icomex 17 September 2026, Perdagangan Mulai Januari 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Bursa...

Pinjol Ilegal Terus Bermunculan, OJK Ungkap Modus Pelaku Ganti Aplikasi hingga Rekening

DCNews, Jakarta — Pemblokiran situs dan aplikasi belum mampu menghentikan...