OJK Resmikan Icomex 17 September 2026, Perdagangan Mulai Januari 2027

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) mulai beroperasi pada 4 Januari 2027. Pembentukan bursa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, bersamaan dengan pengesahan dua regulasi yang menjadi landasan pengalihan pengawasan dan penyelenggaraan bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK Sarjito mengatakan, pengesahan dua Peraturan OJK (POJK) tersebut menjadi tahapan penting dalam membangun mekanisme perdagangan mineral dan komoditas strategis di bawah pengawasan OJK.

“Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan, dan juga rencananya akan ada pembentukan Icomex,” kata Sarjito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dua regulasi yang dimaksud mengatur peralihan pengawasan bursa dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta ketentuan penyelenggaraan BMKS. Pengesahan regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi OJK untuk melanjutkan persiapan operasional bursa.

Persiapan Internal hingga November 2026

Sarjito menjelaskan, OJK akan melakukan persiapan internal dan membangun koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan pada September hingga November 2026.

Tahapan tersebut mencakup penyusunan regulasi, penyiapan infrastruktur, serta kesiapan teknis penyelenggaraan BMKS. Persiapan diperlukan sebelum bursa memperoleh izin dan mulai menjalankan kegiatan perdagangan.

Pemerintah ditargetkan menerbitkan izin pada awal Januari 2027. Setelah itu, kegiatan operasional BMKS akan dilanjutkan melalui entitas Icomex.

“Kemudian pada awal Januari, yaitu tanggal 4 Januari 2027, diharapkan bahwa perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pertama kali progresi melalui entitas Icomex,” ujar Sarjito.

Daftar Komoditas Menunggu Perpres

Meski jadwal pembentukan dan operasional bursa telah disampaikan, Sarjito belum merinci jenis komoditas tambang dan penggalian yang akan diperdagangkan melalui Icomex.

Menurut dia, penetapan daftar komoditas tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Dengan demikian, cakupan komoditas yang akan masuk dalam perdagangan bursa masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.

Sementara itu, rancangan POJK tentang penyelenggaraan BMKS memuat 12 bab yang mengatur berbagai aspek operasional bursa.

Materi pengaturan meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan BMKS, penyelenggara dan infrastruktur bursa, pelaku kegiatan perdagangan, penahapan perdagangan, serta penyelenggaraan transaksi.

Rancangan regulasi tersebut juga mencakup manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa dan integritas pasar, koordinasi pertukaran data dan interoperabilitas sistem, pengembangan produk dan inovasi pasar, pengaturan dan pengawasan, serta penegakan kepatuhan dan sanksi administratif. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pinjol Ilegal Terus Bermunculan, OJK Ungkap Modus Pelaku Ganti Aplikasi hingga Rekening

DCNews, Jakarta — Pemblokiran situs dan aplikasi belum mampu menghentikan...

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2,593 Juta per Gram pada 16 September 2026

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan Antam keluaran Logam...

Menkeu Baru Suahasil Nazara Diminta Jaga Stabilitas, Yield SBN Disebut Tembus 7%

DCNews, Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menghadapi tantangan menjaga...

Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi Naik Selama Setahun Jadi Menkeu, Serahkan Tongkat Estafet ke Suahasil

DCNews, Jakarta — Purbaya Yudhi Sadewa menilai kinerjanya selama...