DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut batasan yang sebelumnya membatasi individu memperoleh pendanaan dari maksimal tiga penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar). Kebijakan ini membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan, tetapi sekaligus menempatkan kualitas analisis kredit dan pengendalian risiko sebagai tanggung jawab utama penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi, terutama untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebutuhan modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.
“Mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek, dan sektor informal, batasan pendanaan pada tiga penyelenggara Pindar tidak lagi diberlakukan,” kata Agusman, dikutip Selasa (15/9/2026).
Dengan pencabutan batas tersebut, seseorang tidak lagi dibatasi hanya dapat memperoleh pendanaan dari tiga penyelenggara pindar. Namun, OJK menegaskan pelonggaran akses itu bukan berarti penyelenggara dapat mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan.
Penyelenggara diwajibkan meningkatkan dan mempertahankan kualitas analisis pendanaan, menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta memiliki manajemen risiko yang memadai. Mereka juga tetap diwajibkan menjaga tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 maksimal 5%.
“Sepanjang Penyelenggara Pindar memenuhi kewajiban, antara lain meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, menerapkan manajemen risiko yang memadai, dan menjaga TWP 90 maksimal 5%,” ujar Agusman.
Kebijakan tersebut hadir ketika industri pindar masih mencatat pertumbuhan pembiayaan yang kuat. Per Juli 2026, outstanding pembiayaan pindar secara nasional mencapai Rp105,63 triliun. Namun, pertumbuhan industri juga diikuti peningkatan risiko kredit bermasalah.
TWP90 industri pindar tercatat 4,32% pada Juli 2026, naik dari 4,26% pada Juni 2026. Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal 5% yang ditetapkan OJK, tetapi menunjukkan bahwa ekspansi pembiayaan perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang ketat.
Jawa Masih Mendominasi Pembiayaan Pindar
Di sisi geografis, Pulau Jawa masih menjadi pusat penyaluran pembiayaan pindar. OJK mencatat porsi pembiayaan di Jawa mencapai 68,94% dari total outstanding nasional.
Sementara itu, pembiayaan industri pindar di luar Jawa mencapai Rp32,81 triliun pada Juli 2026, tumbuh 29,06% secara tahunan.
“Pada Juli 2026, pembiayaan industri Pindar ke luar Jawa tumbuh 29,06% yoy menjadi Rp32,81 triliun. Pembiayaan industri Pindar masih didominasi Pulau Jawa dengan porsi 68,94% dari total outstanding,” kata Agusman.
Tiga provinsi dengan pertumbuhan pembiayaan tertinggi secara tahunan pada Juli 2026 adalah Papua Pegunungan sebesar 85,77%, Papua Tengah 77,76%, dan Papua Selatan 69,14%.
Menurut Agusman, perluasan pembiayaan ke luar Jawa menghadapi tantangan berupa perbedaan karakteristik dan kondisi ekonomi di setiap daerah serta kualitas data calon penerima dana.
Di tengah ekspansi tersebut, OJK juga kembali menegaskan persoalan permodalan penyelenggara. Pencantuman sasaran pemenuhan ekuitas minimum dalam Roadmap Pindar pada 2027, kata Agusman, bukan merupakan perpanjangan batas waktu pemenuhan kewajiban.
Sesuai POJK Nomor 40 Tahun 2024, penyelenggara pindar wajib setiap saat memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Ketentuan tersebut berlaku sejak 4 Juli 2025.
Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 2,01%
Selain industri pindar, OJK mencatat outstanding pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp513,05 triliun pada Juli 2026 atau tumbuh 2,01% secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang pembiayaan modal kerja yang meningkat 6,32% secara tahunan. Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat 3,03%, sedangkan NPF net berada pada level 0,81%.
Data tersebut menunjukkan industri pembiayaan masih tumbuh di tengah kebutuhan pendanaan masyarakat yang tinggi. Namun, keputusan menghapus batas tiga penyelenggara sekaligus menuntut industri pindar semakin disiplin memastikan kemampuan bayar calon penerima dana agar perluasan akses pembiayaan tidak berubah menjadi akumulasi utang yang berlebihan. ***

