Obligasi Daerah DKI Rp3,5 Triliun Disorot, Legislator PDIP Minta Pusat dan Pemprov Buka Data Fiskal

Date:

DCNews, Jakarta — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun membuka kembali perdebatan mengenai cara pemerintah daerah membiayai pembangunan tanpa mempersempit ruang fiskal di masa depan.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai rencana tersebut tidak semestinya berhenti pada tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap berkelanjutan dan kemampuan fiskal daerah mampu menopang kewajiban pembayaran obligasi.

“Jakarta membutuhkan pembangunan. Itu fakta yang tidak bisa diperdebatkan. Namun, pertanyaannya bukan sekadar mau membangun apa, melainkan menggunakan uang siapa dan siapa yang akan menanggung risikonya,” kata Andreas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Andreas, obligasi daerah bukan instrumen pembiayaan yang dilarang. Dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak untuk menggunakan instrumen tersebut dengan tetap mengikuti ketentuan regulasi, termasuk persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Namun, kewenangan menerbitkan obligasi, kata dia, harus berjalan beriringan dengan disiplin fiskal. Utang yang diterbitkan pemerintah daerah pada akhirnya menciptakan kewajiban pembayaran yang akan memengaruhi ruang belanja daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, Andreas meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan secara terbuka kemampuan fiskalnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran obligasi. Pemerintah daerah juga dinilai perlu memaparkan proyek yang akan dibiayai sehingga publik dapat menilai manfaat penggunaan dana tersebut.

Bagi Jakarta, persoalan itu menjadi semakin penting karena kebijakan pembiayaan daerah akan bersinggungan langsung dengan kepentingan sekitar 13 juta warga. Setiap keputusan untuk menambah kewajiban pembiayaan, menurut Andreas, harus memperhitungkan kemampuan fiskal daerah dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Andreas meminta pemerintah pusat melakukan introspeksi terhadap kebijakan fiskal yang memengaruhi pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan penyesuaian dana bagi hasil dan ketidakpastian transfer ke daerah.

Menurut dia, ruang fiskal yang semakin terbatas dapat mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif agar pembangunan tidak terhenti.

“Jangan menyalahkan daerah karena mencari alternatif pembiayaan apabila pemerintah pusat sendiri belum memberikan kepastian fiskal yang memadai,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu lagi.

Andreas menekankan, penerbitan obligasi daerah seharusnya tidak digunakan sekadar untuk menutup defisit anggaran. Dana hasil penerbitan harus diarahkan pada proyek investasi yang produktif, terukur, dan memberikan manfaat ekonomi maupun sosial dalam jangka panjang.

“Obligasi daerah bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh, tetapi soal ketepatan penggunaan dan kemampuan membayar. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama berdasarkan data, bukan ego sektoral, agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal,” ucapnya.

Pramono Nekad Lanjutkan Penerbitan Obligasi

Diketahui, perdebatan mengenai obligasi daerah DKI mencuat setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan rencana penerbitan obligasi tetap akan diajukan untuk membiayai sejumlah pembangunan di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono ketika merespons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menerbitkan obligasi daerah.

Pramono mengatakan pemerintah daerah memiliki kebutuhan pembangunan yang harus dipenuhi dan membutuhkan dukungan pembiayaan.

“Karena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat kemarin (4/9/2026).

Perbedaan pandangan tersebut pada akhirnya menempatkan rencana obligasi DKI bukan semata sebagai persoalan pilihan instrumen pembiayaan, melainkan sebagai ujian bagi koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Bagi Jakarta, tantangannya adalah membuktikan bahwa dana yang dihimpun melalui obligasi mampu menghasilkan manfaat yang sepadan dengan kewajiban yang harus dibayar. Bagi pemerintah pusat, persoalannya adalah memastikan kebijakan transfer dan hubungan fiskal dengan daerah memberikan kepastian yang cukup bagi pemerintah daerah untuk merencanakan pembangunan secara berkelanjutan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rudy Nugraha, Yannahead, dan Strip-457 Angkat Bahaya Pinjol dan Jujol Ilegal Lewat OST Film “Menang untuk Kalah”

DCNews, Jakarta – Bahaya judi online (judol) dan pinjaman...

Buyback US$6 Miliar Gagal Redam Imbal Hasil Treasury AS, Bessent Hadapi Tekanan Pasar

DCNews, Washington DC — Upaya Menteri Keuangan Amerika Serikat...

OJK Izinkan Gadai Elektronik Jakarta Beroperasi Nasional, Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat

DCNews, Jakarta — Industri pergadaian swasta di Indonesia memasuki...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 September 2026 Stabil, Antam Rp2,65 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan melalui Pegadaian...