DCNews, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin (9/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang dihadapi kepala desa menjelang pergantian kepemimpinan di tingkat desa.
Dasco mengatakan, proses pergantian kepemimpinan desa perlu dipersiapkan secara tertib agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) juga dinilai perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan kesiapan di lapangan.
Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis itu, Dasco didampingi Pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Mereka mendengarkan langsung aspirasi para kepala desa yang berada pada akhir masa jabatan.
Sejumlah persoalan disampaikan dalam pertemuan tersebut, mulai dari kesiapan tahapan Pilkades, dampak kondisi ekonomi terhadap pemerintahan desa, hingga hak dan penghargaan bagi kepala desa yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Dasco menyatakan aspirasi tersebut akan diteruskan kepada komisi DPR RI yang membidangi urusan terkait untuk menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan dalam mempersiapkan tahapan Pilkades.
Menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya berkaitan dengan pergantian kepala desa, tetapi juga keberlanjutan pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Karena itu, masukan dari kepala desa yang memasuki akhir masa jabatan dinilai penting untuk memastikan kebijakan mengenai pemerintahan desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi DPR untuk menampung persoalan yang muncul menjelang perubahan kepemimpinan desa, termasuk memastikan proses transisi tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Dasco menegaskan bahwa suara para kepala desa merupakan bagian penting dalam perencanaan pemerintahan desa ke depan, terutama dalam menentukan waktu dan kesiapan pelaksanaan tahapan Pilkades.
Dengan demikian, pergantian kepemimpinan di desa diharapkan dapat berlangsung secara terukur tanpa mengganggu roda pemerintahan maupun pelayanan kepada warga. ***

