DCNews, Singaraja — Penyaluran bantuan sosial kepada 32 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Buleleng, Bali, tersendat setelah pemutakhiran data pemerintah mendeteksi adanya keterkaitan keluarga penerima dengan aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Temuan tersebut muncul dalam proses pemeriksaan data penerima sejumlah program bantuan sosial. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng menemukan status tersebut melalui sistem informasi yang digunakan pemerintah dalam memutakhirkan data penerima bantuan.
Kepala Dinsos P3A Buleleng Putu Kariaman Putra mengatakan pemeriksaan dilakukan melalui aplikasi SIK-NG desa serta sistem yang digunakan Dinsos P3A. Data yang diperiksa mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), JKN-KIS hingga PBI-JK.
“Ada 32 KPM yang ternyata bantuan itu terputus, tidak berlanjut atau tidak ada SP2D (surat perintah pencairan dana) untuk menerima bantuan. Setelah diperiksa melalui aplikasi SIK-NG desa dan sistem Dinsos P3A yang bersangkutan terdeteksi terkait dengan judi online dan ada pinjaman online,” kata Kariaman, Rabu (9/9/2026).
Namun, Dinsos Buleleng menegaskan bahwa status “terdeteksi” dalam sistem tidak serta-merta membuktikan bahwa penerima atau seluruh anggota keluarganya melakukan judi online maupun menggunakan pinjaman online.
Karena itu, pemerintah daerah masih membuka ruang klarifikasi bagi keluarga penerima manfaat yang merasa datanya tidak sesuai.
Penerima Bisa Mengajukan Sanggahan
Kariaman mengatakan penerima bantuan yang memang terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut harus terlebih dahulu menyelesaikan persoalan administratif sebelum dapat kembali diusulkan sebagai penerima bantuan.
Salah satunya adalah menutup rekening yang digunakan untuk aktivitas yang teridentifikasi dalam sistem.
“Kalau memang dia benar, itu wajib untuk menutup rekening. Rekening yang dipakai dia judol ataupun pinjaman online. Itu yang dulu diselesaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah tidak menutup pintu bagi keluarga yang menilai terjadi kesalahan dalam pemutakhiran data.
KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online maupun pinjaman online dapat membuat surat pernyataan. Dokumen tersebut harus diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan sebagai bagian dari proses klarifikasi.
“Jika memang tidak dalam keluarga itu melakukan judol ataupun pinjol. Itu langsung membuat surat pernyataan, yang diketahui oleh desa, perbekel, lurah,” kata Kariaman.
Surat pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dinsos Buleleng untuk memfasilitasi proses klarifikasi kepada Kementerian Sosial.
Meski demikian, pengajuan sanggahan tidak otomatis membuat bantuan kembali mengalir. Data keluarga yang mengajukan keberatan tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian ulang oleh pemerintah pusat.
Data KPM Kembali Dinilai Pemerintah Pusat
Kariaman mengatakan data penerima akan kembali diproses melalui pusat data dan informasi Kementerian Sosial. Pemerintah pusat akan menilai ulang tingkat kelayakan keluarga sebelum menentukan apakah bantuan dapat kembali diberikan.
“Prosesnya tentu tidak mudah. Itu berproses kembali di pusat data informasi Kementerian Sosial. Akan diukur, dicek kembali tingkat kelayakan,” ujarnya.
Dengan demikian, 32 KPM yang mengajukan sanggahan masih memiliki peluang memperoleh kembali bantuan apabila hasil verifikasi menyatakan mereka memenuhi kriteria sebagai penerima.
Dinsos Buleleng menyebut seluruh 32 KPM tersebut telah disiapkan untuk mengikuti mekanisme sanggahan. Pemerintah daerah juga meminta keluarga yang merasa tidak melakukan aktivitas judol maupun pinjol segera menggunakan hak klarifikasi tersebut.
“Padahal yang paling penting adalah warga masyarakat yang betul-betul dia tidak melakukan. Ini yang sangat kita kasihan. Makanya wajib kami sanggah,” kata Kariaman.
Dinsos: Belum Ada Kepastian Dana Bansos Dipakai Judol
Temuan mengenai keterkaitan dengan judi online dan pinjaman online juga tidak secara otomatis berarti dana bantuan sosial yang diterima keluarga tersebut digunakan untuk aktivitas tersebut.
Kariaman mengatakan Dinsos Buleleng belum memiliki kepastian mengenai penggunaan dana bantuan oleh keluarga yang terdeteksi.
“Yang melakukan ini merupakan edukasi. Supaya betul-betul kalau memang fakir miskin kriterianya masuk jangan melakukan yang kiranya seperti ini merugikan,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu membedakan antara temuan dalam sistem dengan fakta mengenai perilaku masing-masing anggota keluarga. Status dalam data menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut, bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan penerima.
Karena itu, keluarga yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut diminta tidak mengabaikan mekanisme sanggahan yang telah disediakan.
Bansos Harus Menopang Kebutuhan Dasar
Dinsos Buleleng pada saat yang sama mengingatkan keluarga penerima manfaat untuk menggunakan penghasilan dan bantuan sosial sesuai kebutuhan dasar keluarga.
Peringatan tersebut menjadi penting karena keluarga penerima bantuan merupakan kelompok yang masuk dalam kategori membutuhkan dukungan sosial pemerintah.
Kariaman mengatakan bantuan maupun penghasilan keluarga semestinya diarahkan untuk menjaga keberlangsungan kebutuhan rumah tangga, bukan aktivitas yang justru dapat memperburuk kondisi ekonomi.
“Semestinya dengan kondisi warga fakir miskin, jadi uang yang diperoleh, apakah dari hasil kerja, hasil bantuan, semestinya tidaklah dipakai untuk itu. Melainkan sebagai kebutuhan dasar, kelangsungan dari keluarga itu,” katanya.
Ia berharap mekanisme pemutakhiran data dan proses klarifikasi dapat memastikan bantuan sosial tetap diberikan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria, tanpa mengabaikan hak warga yang datanya perlu diperbaiki.
“Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi ataupun yang ada terdeteksi lagi,” ujar Kariaman. ***

