DCNews, Lampung — Ancaman narkotika, judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol) dinilai semakin melekat dalam kehidupan masyarakat, dengan dampaknya yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga ekonomi, keluarga, pendidikan, hingga lingkungan sosial.
Kondisi itu mendorong Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mengusulkan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, legislatif, lembaga pendidikan, dan media massa untuk memperkuat pencegahan sekaligus pemberantasan tiga persoalan tersebut.
Putra menyampaikan gagasan itu setelah menjalani masa reses DPRD Provinsi Lampung. Menurut dia, narkoba, judi online, dan pinjaman online menjadi tiga persoalan yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat selama dirinya turun ke daerah pemilihan.
“Fokus utama yang kita dapat ada tiga hal. Pertama penggunaan narkoba, kedua judi online, dan ketiga saudara kembarnya, pinjaman online,” ujar Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Narkoba Semakin Dekat dengan Lingkungan Masyarakat
Putra mengatakan persoalan narkotika kini tidak lagi dapat dipandang sebagai ancaman yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Ia bahkan menyebut lima pemuda di sekitar tempat tinggalnya ditangkap karena kasus narkoba.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah tindak pidana terjadi. Edukasi dan keterlibatan masyarakat perlu diperkuat sejak dari lingkungan keluarga, sekolah, kampus, hingga komunitas.
Pada saat yang sama, Putra menilai tantangan pemberantasan semakin kompleks karena narkoba, judi online, dan pinjaman online berkembang dengan memanfaatkan ruang digital.
Ia mengaku kerap menemukan promosi judi online maupun tawaran pinjaman ketika menggunakan media sosial dan aplikasi komunikasi.
Blokir Situs Judi Online Saja Tidak Cukup
Putra meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait memperkuat pemberantasan judi online dengan pendekatan yang lebih menyeluruh.
Menurut dia, pemblokiran situs tidak cukup untuk menghentikan aktivitas tersebut karena platform yang ditutup dapat kembali muncul melalui nama, domain, maupun jaringan yang berbeda.
“Jangan kesannya waktu itu saja ditutup. Situsnya ditutup, tetapi sekarang masih banyak, malah tumbuh-tumbuh baru,” katanya.
Putra juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dengan pola permainan judi online yang memberikan kemenangan pada tahap awal.
Ia mengatakan informasi dari sejumlah mantan pemain judi online menunjukkan bahwa kemenangan awal dapat membuat pemain terdorong untuk terus bermain hingga mengalami kerugian yang lebih besar.
“Pertama memang dikasih menang. Setelah itu, ya sudah, dikeruk habis,” ujarnya.
Judi Online dan Pinjol Saling Berkaitan
Menurut Putra, judi online dan pinjaman online memiliki mata rantai persoalan yang dapat saling memperburuk kondisi seseorang.
Kerugian akibat judi online, misalnya, dapat mendorong seseorang mencari pinjaman untuk menutup utang atau memenuhi kebutuhan yang muncul setelah kehilangan uang.
Persoalan kemudian dapat berkembang ketika peminjam mengalami kesulitan membayar dan menghadapi proses penagihan.
Putra menyoroti laporan mengenai penagihan yang melibatkan pihak-pihak di luar peminjam, seperti keluarga, teman, hingga lingkungan tempat tinggal.
“Begitu dia pinjam online, semua nomor handphone yang ada di situ tersedot oleh sistem pinjol. Ketika tidak bayar, kepala desa dihubungi, RT, mertua, teman, istri, bahkan mantan juga dihubungi,” katanya.
Menurut dia, tekanan sosial dan ekonomi akibat persoalan utang dapat merembet ke keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Ini bukan terjadi di satu-dua tempat. Banyak kejadian seperti itu. Karena sudah merambah hampir semua kalangan, perlu ada gerakan antisipasi,” ujarnya.
DPRD Lampung Siapkan Edukasi Lewat Sosper 2027
Untuk memperkuat pencegahan, Putra berencana mendorong agar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) DPRD Provinsi Lampung pada 2027 diarahkan pada edukasi mengenai bahaya narkotika.
Ia mengusulkan agar materi sosper selama satu tahun berfokus pada Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Narkotika. Edukasi mengenai risiko judi online dan pinjaman online juga akan disisipkan dalam kegiatan tersebut.
“Kami ini anggota DPRD Provinsi setiap bulan melaksanakan sosper. Saya berharap tahun 2027 khusus satu tahun itu, sospernya tentang perda penanggulangan narkotika. Di situ juga kita sisipkan tentang judi online dan pinjaman online,” ungkapnya.
Putra mengatakan langkah tersebut perlu diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ia berencana melakukan audiensi dengan Polda Lampung untuk membahas kemungkinan sinergi antara program kepolisian dengan kegiatan edukasi yang dilakukan DPRD.
“Kami dari sisi penyampaian materi, mereka nanti bisa ikut. Kita kolaborasi di lapangan tentang bahaya narkoba, pinjaman online, dan judi online,” ujarnya.
Soroti Peredaran Narkoba dan Penggunaan Senjata Api
Selain persoalan pencegahan, Putra menyoroti meningkatnya keberanian pelaku peredaran narkoba dalam menghadapi aparat.
Ia menyinggung kasus seorang buronan pengedar narkoba yang sebelumnya disebut memamerkan senjata api saat perayaan HUT Kemerdekaan.
Putra mengatakan polisi kemudian mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Menurut keterangannya, pelaku melepaskan tembakan ketika petugas turun dari kendaraan sehingga tiga polisi disebut terkena tembakan sebelum aparat melakukan tindakan dan pelaku meninggal dunia di lokasi.
“Jadi, mereka sudah tidak takut lagi dengan senjata api. Pola pengedaran narkobanya juga sudah terstruktur dan masif,” katanya.
Menurut Putra, kondisi tersebut menjadi alasan lain mengapa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Masyarakat, kata dia, perlu dilibatkan untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan kewaspadaan, dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
Sekolah dan Kampus Perlu Diperkuat, tetapi Penindakan oleh Aparat
Putra juga mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan sekolah dan kampus.
Namun, ia menilai pemeriksaan atau sweeping sebaiknya dilakukan aparat penegak hukum. Sekolah dan kampus, menurut dia, tidak seharusnya dibebani tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan atau intimidasi.
“Kita setuju, tetapi baiknya bukan kampus yang melakukan. Aparatur kepolisian yang turun tangan. Kalau kampus nanti diintimidasi, kasihan mereka,” katanya.
Ia mencontohkan pola pengawasan di pondok pesantren berbasis asrama yang membatasi penggunaan telepon seluler bagi santri.
Menurut Putra, pembatasan penggunaan perangkat digital dalam konteks tertentu dapat menjadi salah satu bentuk pengawasan untuk mengurangi paparan terhadap konten negatif.
Oknum Aparat Terlibat Narkoba Harus Diproses
Putra juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Ia menyinggung sejumlah kasus keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba, termasuk kasus besar yang pernah terjadi di Lampung Selatan.
“Dalam hal ini, undang-undang kita tegas. Tidak pandang bulu. Mau aparatur, mau siapa pun, kalau terlibat, hukum yang akan berbicara,” tegasnya.
Menurut Putra, pemberantasan narkoba harus menempatkan hukum di atas jabatan maupun latar belakang seseorang.
“Banyak kita lihat berita, bukannya hanya membentengi, malah mereka jadi pelaku. Kemarin ada pensiunan BUMN yang menjadi kurir juga. Kembali lagi, itu ke individunya sendiri,” pungkasnya. ***

