Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, INDEF Ungkap Akar Masalahnya Ada di Akses Kredit Cepat

Date:

DCNews, Jakarta — Pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai sulit diberantas hanya dengan menutup platform yang beroperasi tanpa izin. Di balik kemunculannya yang terus berulang, terdapat kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap pembiayaan cepat dengan persyaratan sederhana yang belum sepenuhnya dijawab oleh sistem keuangan formal.

Kajian Center of Digital Economy and SMEs (CODES) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bertajuk Kredit Melaju, UMKM Tertinggal menunjukkan, persoalan pinjol ilegal tidak hanya berasal dari sisi penawaran, tetapi juga dari permintaan yang tetap tinggi.

INDEF mencatat rendahnya barrier to entry atau hambatan masuk untuk membuat platform ilegal menjadi salah satu faktor yang membuat pinjol ilegal mudah bermunculan. Dalam kajian tersebut, diperkirakan dapat muncul hingga dua platform pinjol ilegal baru setiap hari.

Entitas yang telah ditindak pun dapat kembali beroperasi dengan menggunakan bentuk atau identitas berbeda.

Namun, penutupan platform tidak serta-merta menghilangkan pasarnya. Selama masyarakat masih membutuhkan dana secara cepat dan akses pembiayaan formal dianggap belum cukup mudah, ruang bagi pinjol ilegal untuk kembali muncul tetap terbuka.

Tekanan Daya Beli Memperbesar Kebutuhan Pembiayaan

Menurut kajian INDEF yang dikutip pada Senin (31/8/2026), kebutuhan terhadap pembiayaan cepat semakin relevan ketika daya beli masyarakat menghadapi tekanan sepanjang awal 2026.

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) turun lebih dari 10 poin pada periode Januari hingga Juli 2026. Pada periode yang sama, pertumbuhan Indeks Penjualan Riil (IPR) turun hampir 5 poin persentase.

Pelemahan keyakinan konsumen terjadi di seluruh kelompok pengeluaran masyarakat.

Pada saat yang sama, inflasi tahunan Juli 2026 mencapai 2,88 persen, meningkat dibandingkan 2,37 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Rata-rata upah buruh pada Februari 2026 tercatat Rp3,29 juta per bulan.

Kombinasi kenaikan harga dan ruang pendapatan yang terbatas membuat kemampuan masyarakat meningkatkan konsumsi riil menjadi lebih sempit.

Padahal, konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang terbesar produk domestik bruto (PDB), dengan kontribusi sekitar 53 persen.

Tekanan tersebut kemudian merembet ke UMKM. Ketika konsumen menahan belanja, omzet dan arus kas pelaku usaha ikut tertekan. Pada saat yang sama, biaya kredit masih menjadi pertimbangan penting bagi pelaku usaha.

BI Rate berada di level 5,75 persen setelah naik 100 basis poin dalam tiga bulan terakhir.

INDEF melihat UMKM menghadapi tekanan dari dua arah sekaligus: permintaan yang melemah sehingga omzet tertahan dan biaya kredit yang masih relatif mahal.

Kredit Perbankan Tumbuh, Tetapi UMKM Belum Banyak Menikmati

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan sebenarnya masih menunjukkan ekspansi.

Pertumbuhan kredit perbankan meningkat dari 10,3 persen pada Januari 2025 menjadi 12,7 persen pada Juni 2026. Bahkan, fasilitas pinjaman yang belum ditarik atau undisbursed loan mencapai Rp2.490 triliun atau 21,52 persen dari plafon yang tersedia.

Namun, pertumbuhan kredit tersebut tidak berjalan seimbang di semua segmen.

Kredit UMKM hanya tumbuh 1,21 persen. Rasio rekening kredit UMKM terhadap total rekening kredit juga turun dari 24,8 persen pada Januari 2025 menjadi 20 persen pada Juli 2026.

Menurut INDEF, penurunan tersebut mengindikasikan bank semakin selektif dalam menyalurkan pembiayaan kepada segmen UMKM.

Selektivitas tersebut dapat dipahami dari sisi risiko. Pelemahan omzet dan arus kas UMKM dapat memengaruhi kemampuan pelaku usaha memenuhi kewajiban kredit. Tetapi dari sisi pelaku usaha, kondisi itu menciptakan persoalan lain: kebutuhan modal tetap ada ketika akses pembiayaan justru menjadi lebih selektif.

Kesenjangan inilah yang kemudian membantu menjelaskan mengapa sebagian masyarakat masih mencari pembiayaan alternatif yang menawarkan proses lebih cepat.

KUR Menawarkan Bunga Bersubsidi, Tetapi Kecepatan Menjadi Persoalan

Pemerintah sebenarnya telah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai salah satu instrumen pembiayaan bagi UMKM.

Namun, kajian INDEF menunjukkan penyaluran kredit UMKM non-KUR jauh lebih ekspansif, dengan pertumbuhan mencapai 65,3 persen.

INDEF mengindikasikan salah satu penyebabnya adalah KUR terikat plafon dan kuota anggaran subsidi bunga pemerintah. Pada 2026, anggaran subsidi tersebut disebut mencapai Rp279 triliun.

Berbeda dengan KUR, kredit komersial tidak bergantung pada plafon anggaran subsidi. Bank dapat menetapkan bunga berdasarkan risiko pasar sehingga lebih leluasa merespons permintaan pembiayaan.

Bagi UMKM, persoalannya bukan hanya seberapa murah bunga yang ditawarkan.

Kecepatan memperoleh modal kerja juga menjadi faktor penting. Pembiayaan dengan bunga rendah dapat kehilangan daya tarik apabila proses pengajuan dan pencairannya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan kebutuhan bisnis di lapangan.

Karena itu, INDEF merekomendasikan penyederhanaan persyaratan dan percepatan pencairan KUR untuk meningkatkan penyerapan pembiayaan.

Tanpa perbaikan tersebut, anggaran subsidi berisiko tidak terserap secara optimal, sementara UMKM tetap memilih kredit komersial yang dianggap lebih responsif terhadap kebutuhan mereka.

Pindar Tumbuh, Tetapi Pembiayaan Produktif Tertekan

Alternatif lain datang dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 23 persen sepanjang 2025. Namun, ekspansi tersebut berjalan bersamaan dengan peningkatan risiko kredit.

Tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari yang tercermin dalam indikator TWP-90 mencapai 4,32 persen pada akhir 2025.

Di sisi lain, orientasi penyaluran P2P lending juga semakin bergeser ke sektor konsumtif. Pada November dan Desember 2025, porsi penyaluran ke sektor konsumtif mencapai 82 persen.

Pergeseran tersebut membuat fungsi P2P lending sebagai salah satu sumber pembiayaan produktif bagi UMKM semakin tertekan.

INDEF mencatat porsi pembiayaan produktif masih jauh lebih kecil dibandingkan pembiayaan konsumtif.

Ironisnya, penyelenggara dengan TWP-90 di atas 5 persen mayoritas justru beroperasi di sektor produktif.

Portofolio pembiayaan produktif yang relatif kecil dinilai membuat segmen tersebut lebih rentan terhadap fluktuasi kredit bermasalah. Kondisi itu pada akhirnya dapat mendorong penyelenggara semakin berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif.

Mengapa Pinjol Ilegal Terus Menemukan Pasar?

Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan bahwa pinjol ilegal tidak berdiri sendiri.

Bank masih menyalurkan kredit dan pertumbuhan kredit secara umum tetap kuat. Namun, UMKM menghadapi selektivitas yang lebih tinggi ketika daya beli melemah dan risiko kredit meningkat.

KUR menyediakan pembiayaan bersubsidi, tetapi proses dan persyaratan pencairan masih menjadi tantangan.

Sementara itu, P2P lending berkembang sebagai alternatif pembiayaan, tetapi peningkatan risiko kredit dan dominasi penyaluran konsumtif membuat perannya sebagai sumber pembiayaan produktif belum optimal.

Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan terhadap pembiayaan instan dengan persyaratan administratif sederhana tetap ada.

INDEF menilai rendahnya literasi keuangan serta kecenderungan sebagian masyarakat menggunakan pinjaman untuk kebutuhan konsumsi non-esensial turut memperbesar basis permintaan terhadap pinjol ilegal.

Karena itu, pemberantasan pinjol ilegal tidak cukup hanya dilakukan dengan mengejar dan menutup platform yang muncul.

Masalah yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem pembiayaan formal dapat memberikan akses modal yang cepat, sederhana, terjangkau, sekaligus aman bagi masyarakat dan UMKM.

INDEF merekomendasikan perluasan penjaminan kredit UMKM dan pemberian insentif bagi bank KBMI 1-2. Selain itu, proses penyaluran KUR perlu disederhanakan dan pencairan kredit dipercepat.

Untuk industri pindar, INDEF merekomendasikan penguatan tata kelola, antara lain melalui pemberlakuan sanksi otomatis ketika TWP-90 melewati ambang batas, penegakan ketentuan ekuitas minimum, serta pemberian insentif bagi pembiayaan produktif.

Penindakan Terhadap Pinjol Ilegal Juga Perlu Diperkuat

Pada akhirnya, kajian INDEF menempatkan persoalan UMKM bukan sekadar sebagai masalah kekurangan kredit. Pelemahan permintaan riil menjadi bagian dari akar persoalan yang menghubungkan kebutuhan pembiayaan, risiko kredit, selektivitas pemberi pinjaman, hingga bertahannya pasar pinjol ilegal.

Selama kebutuhan terhadap dana cepat masih lebih besar daripada kemampuan sistem pembiayaan formal untuk memenuhinya, menutup satu platform pinjol ilegal hanya akan menjadi bagian dari persoalan yang lebih panjang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang pengawasan pasar...

Dugaan Fee Debt Collector Rp15 Juta dalam Penarikan Kendaraan WOM Dipertanyakan

DCNews, Tangerang — Dugaan adanya biaya hingga Rp15 juta...

Jalur Pemandu Penyandang Disabilitas di Jakarta Rusak, DPRD Minta Bina Marga Segera Perbaiki

DCNews, Jakarta — Jalur pemandu bagi penyandang disabilitas di...

OJK Soroti Risiko Penagihan Pinjol, Pembiayaan UMKM Tembus Rp35,12 Triliun

DCNews, Jakarta — Pertumbuhan pinjaman daring (pinjol) yang semakin...