DCNews, Jakarta — Pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data calon jemaah dalam daftar antrean haji nasional yang diduga tidak valid. Jika seluruh data tersebut berkaitan dengan setoran awal haji yang belum ditarik atau dialihkan, dana yang tersimpan di perbankan berpotensi mencapai sekitar Rp10 triliun.
Temuan itu muncul ketika pemerintah melakukan rekonsiliasi terhadap data antrean haji nasional yang saat ini mencapai sekitar 5,7 juta orang. Validasi dilakukan untuk memastikan setiap nama dalam daftar antrean benar-benar memiliki status dan keberadaan yang jelas.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan proses rekonsiliasi masih berlangsung. Pemerintah menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk mencocokkan data calon jemaah dengan data kependudukan.
“Kami rekonsiliasi secara serius. Kalau 400 ribu saja berarti rekening dorman jemaah itu ada sekitar Rp10 triliun,” kata Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Dahnil, angka tersebut merupakan estimasi dengan menggunakan asumsi setoran awal haji sebesar Rp25 juta untuk setiap calon jemaah. Dengan demikian, sekitar 400 ribu data yang diduga tidak valid berpotensi terkait dengan dana sekitar Rp10 triliun.
Namun, pemerintah masih perlu memastikan penyebab setiap data masuk dalam kategori tidak valid. Salah satu kemungkinan yang ditemukan adalah calon jemaah telah meninggal dunia, tetapi ahli waris belum mengajukan penggantian porsi haji ataupun pencairan dana setoran awal.
Kemungkinan lainnya adalah terdapat data calon jemaah yang belum dapat diverifikasi keberadaannya melalui pencocokan dengan data kependudukan. Karena itu, proses validasi tidak hanya ditujukan untuk membersihkan daftar antrean, tetapi juga memastikan status dana yang melekat pada setiap porsi haji.
Dana Haji Capai Rp181,73 Triliun
Persoalan validitas antrean tersebut menjadi penting karena jumlah dana yang dikelola dalam ekosistem penyelenggaraan haji mencapai nilai yang sangat besar.
Hingga Mei 2026, total dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp181,73 triliun. Besarnya nilai tersebut berjalan beriringan dengan panjangnya antrean masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji.
Pada lima bulan pertama 2026, sebanyak 203.452 orang tercatat kembali mendaftarkan diri untuk berhaji. Jumlah itu telah mencapai 118,61 persen dari target pendaftaran yang ditetapkan untuk periode yang sama.
Pertumbuhan jumlah pendaftar sekaligus memperbesar kebutuhan pemerintah untuk memastikan basis data antrean haji tetap akurat. Data yang tidak lagi aktif, termasuk calon jemaah yang telah meninggal dunia, berpotensi memengaruhi akurasi daftar tunggu sekaligus pengelolaan dana setoran awal.
Pemerintah kini melanjutkan proses pencocokan data untuk menentukan jumlah pasti antrean yang masih aktif dan status dana yang terkait dengan data yang dinyatakan tidak valid.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah calon jemaah yang benar-benar berada dalam antrean serta memastikan pengelolaan dana setoran awal tetap dapat dipertanggungjawabkan. ***

