DCNews, Jakarta — Persaingan perbankan dalam menghimpun dana masyarakat mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bank agar tidak menjadikan suku bunga tinggi sebagai strategi utama. OJK menilai penguatan dana murah, kualitas layanan, dan inovasi produk lebih penting untuk menjaga efisiensi pendanaan sekaligus memperkuat ketahanan likuiditas bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan biaya dana (cost of fund) setiap bank dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari strategi pendanaan dan struktur dana hingga tingkat suku bunga pasar, profil jatuh tempo kewajiban, serta kondisi likuiditas masing-masing bank.
“Dengan demikian, OJK mendorong agar bank lebih mengedepankan penguatan core deposits, peningkatan kualitas layanan, dan inovasi produk dalam menghimpun dana masyarakat, sehingga persaingan tidak serta-merta bertumpu pada pemberian suku bunga yang lebih tinggi,” kata Dian dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026).
Menurut dia, persaingan dalam memperoleh dana masyarakat masih berlangsung secara normal dan mengikuti mekanisme pasar. Namun, OJK tetap mengawasi pergerakan tersebut untuk memastikan persaingan tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap likuiditas maupun struktur pendanaan bank.
Likuiditas Perbankan Masih Memadai
Di tengah persaingan penghimpunan dana, OJK mencatat kondisi likuiditas industri perbankan hingga Juni 2026 masih berada pada level memadai.
Rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 182,75 persen pada Juni 2026, turun dari 186,54 persen pada Mei. Meski mengalami penurunan, rasio tersebut masih jauh di atas ketentuan minimum sebesar 100 persen.
Rasio AL/NCD juga turun dari 108,20 persen menjadi 101,92 persen. Sementara rasio AL/DPK berada di level 23,08 persen, dibandingkan 24,74 persen pada bulan sebelumnya.
Kedua rasio tersebut masih berada di atas batas minimum yang ditetapkan, masing-masing 50 persen untuk AL/NCD dan 10 persen untuk AL/DPK.
OJK menjelaskan, penurunan sejumlah indikator likuiditas tersebut terutama terjadi karena pertumbuhan kredit lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
Kondisi itu dinilai masih wajar seiring dengan upaya perbankan meningkatkan penyaluran kredit untuk mendukung aktivitas ekonomi. Namun, perkembangan likuiditas tetap menjadi perhatian pengawas karena kondisi setiap bank tidak sepenuhnya sama.
Dian mengatakan tingkat likuiditas dapat berbeda antara satu bank dan lainnya, bergantung pada struktur pendanaan, karakteristik bisnis, serta strategi pengelolaan aset dan liabilitas.
Karena itu, persoalan likuiditas yang muncul pada sejumlah bank tidak serta-merta mencerminkan kondisi industri perbankan secara keseluruhan.
“OJK terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan likuiditas baik pada level individual bank maupun industri melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko,” ujar Dian.
Bagi OJK, tantangan perbankan bukan sekadar memperoleh dana dalam jumlah besar, tetapi memastikan sumber pendanaan tersebut efisien dan berkelanjutan. Strategi memperbesar core deposits menjadi salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana mahal sekaligus menjaga ruang bank dalam menyalurkan kredit. ***

