Korban Pinjol Ilegal Diimbau Tak Diam, Kemenkum DIY Minta Segera Cari Bantuan Hukum di Posbankum

Date:

DCNews, Yogyakarta — Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital. Tak hanya menimbulkan kerugian finansial, korban juga kerap menghadapi teror penagihan yang berujung pada intimidasi, pencemaran nama baik, hingga penyebaran data pribadi. Kondisi ini mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajak masyarakat untuk tidak menghadapi persoalan tersebut sendirian dan segera memanfaatkan layanan bantuan hukum yang disediakan negara.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan pihaknya menerima berbagai pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Pola yang paling banyak dikeluhkan adalah praktik penagihan di luar aplikasi dengan cara-cara yang melanggar hukum, termasuk ancaman, intimidasi, hingga penyebaran foto maupun informasi pribadi kepada keluarga, rekan kerja, dan pihak lain.

Menurut Agung, tindakan tersebut tidak sekadar melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, termasuk perlindungan data pribadi, aturan mengenai informasi dan transaksi elektronik, serta hak-hak dasar warga negara.

“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi, informasi elektronik, dan hak-hak warga negara,” ujar Agung, Selasa (4/8/2026).

Di tengah maraknya laporan tersebut, Kanwil Kemenkum DIY mengimbau masyarakat agar segera mencari pendampingan hukum apabila menjadi korban pinjaman online ilegal. Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan adalah Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah tersedia di berbagai kalurahan dan kelurahan di wilayah DIY.

Agung menegaskan masyarakat tidak perlu takut menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang menjalankan praktik pinjaman online ilegal. Posbankum, kata dia, hadir untuk memberikan konsultasi hukum, pendampingan awal, edukasi mengenai hak-hak korban, hingga membantu koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Jangan takut dan jangan ragu mencari bantuan. Masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal dapat memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum di setiap kalurahan atau kelurahan. Posbankum hadir untuk memberikan informasi, konsultasi, pendampingan hukum, serta memfasilitasi koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan Posbankum merupakan bagian dari upaya negara memperluas akses terhadap keadilan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memahami hak-haknya, memperoleh arahan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh, hingga mengetahui mekanisme pelaporan kepada instansi yang berwenang.

Agung juga mengingatkan bahwa korban pinjaman online ilegal memiliki hak memperoleh perlindungan hukum apabila mengalami pemerasan, intimidasi, pencemaran nama baik, maupun penyalahgunaan data pribadi.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa mereka tidak sendiri. Negara hadir melalui berbagai layanan bantuan hukum untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan hukum yang layak. Jangan ragu melaporkan apabila mengalami tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Posbankum Jadi Garda Depan Pendampingan Korban

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, memastikan seluruh Posbankum di wilayah DIY telah aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, Posbankum menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk memperoleh akses layanan hukum yang mudah dijangkau, termasuk bagi korban pinjaman online ilegal yang membutuhkan pendampingan awal sebelum melanjutkan proses hukum.

“Seluruh Posbankum di DIY telah aktif melayani masyarakat. Masyarakat dapat datang untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi, termasuk apabila menjadi korban pinjaman online ilegal. Posbankum akan memberikan pendampingan awal dan membantu menghubungkan masyarakat dengan lembaga atau aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ujar Febri.

Ia menjelaskan layanan Posbankum tidak hanya mencakup konsultasi hukum, tetapi juga edukasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa, hingga rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) apabila korban memerlukan pendampingan lebih lanjut dalam proses hukum.

Literasi Hukum Dinilai Penting Cegah Korban Baru

Di sisi lain, Kanwil Kemenkum DIY terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat sebagai langkah preventif menghadapi maraknya pinjaman online ilegal. Materi penyuluhan difokuskan pada pentingnya menjaga keamanan data pribadi, mengenali ciri-ciri layanan keuangan digital yang legal, serta meningkatkan kehati-hatian sebelum mengajukan pinjaman melalui platform daring.

Upaya tersebut dinilai penting mengingat tingginya risiko penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara pinjaman online ilegal. Dengan meningkatnya literasi hukum dan literasi digital, pemerintah berharap masyarakat semakin mampu membedakan layanan keuangan yang berizin dan terhindar dari praktik pinjaman online yang melanggar hukum sekaligus merugikan konsumen. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2026 Stagnan di Rp2,61 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka...

LPS Catat Dana Korporasi Memimpin Pertumbuhan Simpanan Perbankan Nasional

DCNews, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan...

DPR Desak Percepatan BNNK di Kalsel untuk Perkuat Pemberantasan Narkoba

DCNews, Banjarmasin – Anggota Komisi III DPR RI dari...

Investasi Industri Asuransi Tembus Rp977,81 Triliun, SBN Tetap Jadi Andalan di Tengah Gejolak Pasar

DCNews, Jakarta – Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih...