DCNews, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kejaksaan Agung menegaskan keputusan tersebut dihormati sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi, sekaligus memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh fungsi dan tugas di lingkungan Jampidsus tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku meski terjadi pergantian kepemimpinan.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangannya, dikutip DCNews, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, pengunduran diri itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas, independensi, dan netralitas penegakan hukum, seiring penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Penyidikan Kortastipidkor Polri
Pengunduran diri Febrie terjadi ketika penyidik Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan suap. Dalam proses penyidikan pada 8–9 Juli 2026, penyidik menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp540 miliar.
Penyitaan terbesar dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Febrie kemudian mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.
Di lokasi itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai US$4.767.300 dan SGD14.083.800. Nilai keseluruhan aset dalam mata uang asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Rekam Jejak Karier
Berdasarkan data resmi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968 dan menghabiskan masa pendidikan hingga perguruan tinggi di Jambi.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Setelah itu, ia menempati berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Pada Juli 2021, Febrie dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lima bulan kemudian, tepatnya pada 6 Januari 2022, ia dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Selama berkarier di bidang tindak pidana khusus, Febrie dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, serta dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN). Dalam perkara Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, sedangkan kasus Asabri menimbulkan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun.
LHKPN dan Harta Kekayaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan total kekayaan Febrie mengalami peningkatan signifikan pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada laporan 2022, total hartanya tercatat sekitar Rp6,3 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi lebih dari Rp18 miliar pada 2023, terutama setelah adanya penambahan aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miliar yang dilaporkan berasal dari warisan.
Dalam LHKPN per 31 Desember 2025, total kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp18.261.445.180.
Pernah Menjadi Sorotan Kasus Penguntitan
Nama Febrie juga sempat menjadi perhatian publik setelah insiden dugaan penguntitan pada Mei 2024 di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Saat itu, Kejaksaan Agung menyatakan seorang anggota Densus 88 diamankan setelah diduga melakukan pemantauan terhadap Febrie. Peristiwa tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, yang menyebut terdapat fakta penguntitan di lapangan.
Di sisi lain, Polri melalui Divisi Propam menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bersangkutan. Mabes Polri menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran yang berujung pada proses hukum lebih lanjut, sementara pimpinan kedua institusi menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara internal. ***

