Teror DC Pinjol ke Kantor Marak, Manang Soebeti: Segera Lapor Polisi

Date:

DCNews, Jakarta – Praktik teror yang dilakukan debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) kepada tempat kerja debitur kembali menjadi sorotan. Selain menghubungi nomor kantor, sebagian penagih juga dilaporkan mengirim pesan ke email perusahaan hingga menyerang akun media sosial kantor untuk menekan korban agar segera melunasi utang.

Menanggapi fenomena tersebut, pegiat edukasi perlindungan konsumen Manang Soebeti mengimbau masyarakat yang menjadi korban intimidasi, ancaman, maupun doxing agar tidak takut menghadapi tekanan dari oknum DC pinjol. Ia meminta korban segera melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian dengan menggunakan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Apabila akun media sosial kantor, email kantor, maupun telepon kantor diteror, segera buat laporan polisi. Lampirkan laporan tersebut kepada atasan atau perusahaan sebagai bukti bahwa Anda merupakan korban skam sekaligus korban pencemaran nama baik dan doxing di media sosial,” kata Manang, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (7/7/2026).

Menurut pendiri Yayasan Bangkit Menyala Hati (sering disebut Yayasan Menyala Hati), langkah hukum penting dilakukan agar korban memiliki perlindungan hukum sekaligus mencegah praktik intimidasi yang semakin meluas. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu merasa takut menghadapi tekanan dari oknum penagih yang menggunakan cara-cara melanggar hukum.

Selain ditujukan kepada korban, Manang juga meminta pimpinan perusahaan memberikan perlindungan kepada pegawai yang menjadi sasaran teror penagih pinjol. Ia menilai perusahaan memiliki peran penting untuk memastikan karyawan tidak mengalami tekanan psikologis maupun ancaman yang berdampak pada pekerjaan.

“Perusahaan harus melindungi pegawai dan karyawannya. Jangan sampai teror dari DC pinjol membuat karyawan menderita atau kehilangan rasa aman dalam bekerja,” ujar pria yang akrab disapa Pak Bray itu lagi.

Manang kembali menegaskan bahwa setiap korban yang menerima ancaman, intimidasi, maupun penyebaran data pribadi (doxing) oleh oknum DC pinjol sebaiknya segera membuat laporan kepada kepolisian sebagai langkah awal memperoleh perlindungan hukum sekaligus menghentikan praktik penagihan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kombes. Pol. Dr. Manang Soebeti adalah perwira menengah Polri yang kini aktif sebagai Auditor Kepolisian Madya di Itwasum Mabes Polri. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harkopnas ke-79, Menteri P2MI: Koperasi Kunci Membuka Peluang Usaha dan Kesejahteraan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penguatan...

Langgar Pedoman Perilaku, Indosaku Kena Sanksi Etik dari AFPI

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)...

Prabowo Ancam Koruptor: Rakyat Tidak Bodoh, Kembalikan Kekayaan Negara Sekarang !

DCNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan peringatan...

Harkopnas Ke-79: Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Bangkit Perkuat Ekonomi Rakyat

DCNews, Jakarta - Pemerintah mempertegas arah pembangunan ekonomi yang...