OJK Denda Tujuh Emiten Rp5,04 Miliar, Asri Karya dan Widodo Makmur Unggas Kena Sanksi Terbesar

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis kepada tujuh emiten beserta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Total denda yang dikenakan mencapai Rp5,04 miliar, dengan pelanggaran mulai dari penyajian laporan keuangan yang tidak dapat diyakini keandalannya hingga ketidakpatuhan terhadap prosedur transaksi afiliasi.

Tujuh emiten yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Asri Karya Lestari Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Commuter Properti Tbk, PT Widodo Makmur Unggas Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Enseval Putera Megatrading Tbk, dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan atas sejumlah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Asri Karya Lestari Didenda Rp1,35 Miliar

Sanksi terbesar terhadap perusahaan dijatuhkan kepada PT Asri Karya Lestari Tbk dengan denda Rp1,35 miliar. Perseroan dinilai melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT).

Khoirul mengungkapkan, dalam LKTT 2024, LKT 2024, dan LKTT 2025 ditemukan aset bernilai material yang keandalan nilai serta informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.

“Pada LKTT 2024, LKT 2024 dan LKTT 2025, PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya,” ungkap Khoirul dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/11).

OJK juga menjatuhkan denda Rp645 juta secara tanggung renteng kepada Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto selaku direksi perseroan periode 2024–2025. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat dipastikan berdasarkan dokumen pendukung.

Selain itu, Akuntan Publik Arief Prima yang bertindak sebagai auditor atas audit LKT 2024 PT Asri Karya Lestari Tbk dikenai denda Rp107,5 juta karena melanggar Pasal 66 ayat (1) UU Pasar Modal.

Adhi Karya dan Adhi Commuter Properti Langgar Aturan Transaksi Afiliasi

Pelanggaran berikutnya ditemukan pada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. OJK menjatuhkan denda Rp450 juta karena perseroan tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi dalam perjanjian shareholder loan dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 4 ayat (3) POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

OJK juga mengenakan denda Rp65 juta kepada Toto Suharto selaku penilai karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian shareholder loan kedua perusahaan pada 31 Januari 2025.

PT Adhi Commuter Properti Tbk turut dikenai denda Rp450 juta atas pelanggaran prosedur transaksi afiliasi yang sama. Sementara itu, Syaiful Hasan selaku penilai dikenai denda Rp65 juta karena memberikan pendapat kewajaran setelah perjanjian shareholder loan tersebut dilakukan.

Widodo Makmur Unggas Didenda Rp925 Juta

Sementara itu, PT Widodo Makmur Unggas Tbk dikenai denda Rp925 juta karena tidak melaksanakan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Kalbe Farma dan Enseval Juga Dijatuhi Denda

OJK selanjutnya menjatuhkan denda Rp200 juta kepada PT Kalbe Farma Tbk. Perseroan dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi dalam transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 10 huruf b dan c, serta Pasal 22 angka 1 POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Sanksi serupa juga dikenakan kepada PT Enseval Putera Megatrading Tbk dengan denda Rp75 juta. Perseroan dinilai melakukan pelanggaran ketentuan yang sama terkait transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

Limas Indonesia Makmur Tak Gelar RUPST Empat Tahun

Adapun PT Limas Indonesia Makmur Tbk menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020.

OJK juga menjatuhkan denda Rp712,5 juta secara tanggung renteng kepada Ibin Bachtiar selaku direktur utama, serta Itek Bachtiar dan Edwin Lim selaku direktur periode 2022. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 12 ayat (2) juncto ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.

Rangkaian sanksi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan OJK tidak hanya menyasar emiten, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan, termasuk direksi, auditor, dan penilai yang terlibat dalam aktivitas pasar modal.

Catatan redaksional: Total Rp5,04 miliar dalam naskah sumber perlu dicocokkan kembali dengan rincian seluruh denda. Jika seluruh angka yang disebutkan dijumlahkan, terdapat potensi perbedaan karena denda kepada direksi, auditor, dan penilai juga harus diperhitungkan. Selain itu, sanksi peringatan tertulis kepada Limas Indonesia Makmur tidak termasuk denda. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Persib Bandung Lolos 16 Besar ACL 2, Igor Tolic Bidik Momentum Positif Lawan Java United

DCNews, Jakarta – Persib Bandung membawa kepercayaan diri tinggi...

Mukhtarudin: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja Migran dan Pengawasan Magang di Luar Negeri

DCNews, Jakarta – Pemerintah memperkuat sistem pelindungan pekerja Indonesia...

Andre Rosiade Dorong Padel Jadi Olahraga Prestasi, Bukan Sekadar Tren FOMO

DCNews, Tangerang – Tingginya minat masyarakat terhadap olahraga padel...

OJK Tegaskan Gadai Saham JARR dan PGUN Milik Haji Isam ke Bank Mandiri Diperbolehkan

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penggunaan...