OJK Gandeng Ratusan Guru di Kabupaten Tegal, Perkuat Literasi Keuangan untuk Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online

Date:

DCNews, Slawi – Guru dinilai memiliki peran strategis dalam melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan keuangan digital, mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, hingga penipuan berkedok investasi. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Tegal mulai memperkuat edukasi literasi keuangan dengan menyasar ratusan kepala sekolah dan tenaga pendidik.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi literasi dan inklusi keuangan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Tegal, Slawi. Pesertanya berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Tegal.

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 itu diarahkan untuk menjadikan guru sebagai agen perubahan. Mereka diharapkan tidak hanya mengajarkan pengetahuan akademis, tetapi juga membangun kesadaran finansial di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan

Kepala OJK Tegal, Kurnia Tri Puspita, mengatakan tenaga pendidik mempunyai posisi penting dalam membangun perilaku keuangan yang sehat. Pengetahuan tersebut diperlukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terjebak dalam berbagai tawaran produk keuangan yang berisiko.

Tantangan itu terlihat dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Indeks inklusi keuangan Indonesia tercatat mencapai 93,61 persen, sedangkan indeks literasi keuangan baru sebesar 69,57 persen.

Data tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara akses dan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan. Artinya, semakin banyak masyarakat yang menggunakan produk keuangan, tetapi belum seluruhnya memahami manfaat, kewajiban, serta risiko yang menyertainya.

“Literasi keuangan menjadi kunci utama untuk memanfaatkan peluang digitalisasi, membuat keputusan keuangan yang tepat, serta melindungi diri, keluarga, dan peserta didik dari risiko kejahatan keuangan,” ujar Kurnia.

Dalam kegiatan tersebut, para guru mendapatkan pembekalan mengenai pengelolaan keuangan pribadi. Materinya mencakup cara menyusun anggaran, membedakan kebutuhan dan keinginan, mengelola pendapatan, serta memahami pentingnya investasi yang disesuaikan dengan profil risiko.

Guru Dibekali Pengetahuan Mengenali Kejahatan Digital

Selain pengelolaan keuangan, edukasi juga menitikberatkan pada pengenalan berbagai modus kejahatan digital yang semakin beragam.

Para peserta diperkenalkan dengan modus phishing, toko daring fiktif, investasi ilegal menggunakan skema Ponzi, pinjaman online ilegal, hingga judi online.

Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer yang hadir sebagai narasumber mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah kejahatan digital.

Menurut dia, kewaspadaan saat menggunakan internet harus berjalan seiring dengan kemampuan melindungi informasi pribadi dan memastikan keamanan setiap transaksi keuangan.

“Mari kita cegah kejahatan digital bersama-sama. Cerdas bermedia digital, aman bertransaksi, lindungi data pribadi, dan jaga masa depan keluarga kita,” tegas Febriyani.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa ketika menghadapi tawaran investasi, pinjaman, maupun transaksi daring yang mencurigakan.

Bagi masyarakat yang telanjur menjadi korban penipuan digital, terdapat sejumlah langkah awal yang perlu segera dilakukan. Korban diminta menghentikan komunikasi dengan pelaku, tidak mengirimkan uang tambahan, menghubungi bank untuk meminta pemblokiran rekening terkait, serta menyimpan bukti percakapan dan transaksi.

OJK Siapkan Kanal Pengaduan Penipuan dan Pinjol Ilegal

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK menyediakan sejumlah saluran resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan digital.

Beberapa kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat antara lain:

1\. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian melalui laman iasc.ojk.go.id. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan transaksi dan upaya pemblokiran rekening terkait.

2\. SIPASTI

Masyarakat dapat menyampaikan laporan mengenai investasi ilegal dan pinjaman online ilegal melalui sipasti.ojk.go.id.

3\. Kontak OJK 157

Untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait sektor jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi layanan OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.

Melalui edukasi yang menyasar tenaga pendidik tersebut, OJK dan TPAKD Kabupaten Tegal berharap pemahaman keuangan tidak berhenti di ruang pelatihan. Guru diharapkan mampu meneruskan pengetahuan tersebut kepada peserta didik dan keluarga sehingga kesadaran mengelola keuangan secara sehat tumbuh sejak dini.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan masyarakat menghadapi perkembangan ekonomi digital, terutama agar kemudahan akses layanan keuangan tidak berubah menjadi pintu masuk bagi penipuan, jeratan pinjol ilegal, maupun praktik keuangan yang merugikan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Amanda Manopo Naik Pitam Hadapi Fajar Sadboy, Ulah Pinjol Jadi Konflik Utama Pay Later 2

DCNews, Jakarta - Persoalan pinjaman online (pinjol) kembali menjadi...

Kasus Penyadapan Telepon Presiden Prabowo, Bareskrim Tetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai Tersangka

DCNews, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai...

OJK Cabut Izin Pratama Capital Assets Management, 15 Produk Reksa Dana Wajib Dibubarkan

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Hak Korban Harus Diprioritaskan

DCNews, Jakarta – Pengembalian kerugian masyarakat harus menjadi prioritas...