Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Hak Korban Harus Diprioritaskan

Date:

DCNews, Jakarta – Pengembalian kerugian masyarakat harus menjadi prioritas dalam pemberantasan kejahatan investasi bodong. Karena itu, DPR mendorong agar tindak pidana investasi ilegal secara tegas diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sehingga harta hasil kejahatan dapat digunakan untuk memulihkan hak para korban.

Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan, RUU Perampasan Aset harus mengatur secara terperinci mekanisme pengembalian aset kepada korban. Pengaturan tersebut mencakup batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, hingga prosedur penyaluran agar proses pemulihan tidak berlarut-larut.

Menurut Abdullah, aset hasil kejahatan yang berhasil dirampas harus diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang telah diverifikasi. Sepanjang memiliki dasar pembuktian dan sesuai ketentuan hukum, korban berhak memperoleh kembali kerugiannya.

“Jangan sampai pengembalian pada korban kalah dari kepentingan memasukkan aset ke kas negara,” kata Abdullah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Di sisi lain, Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas investasi di sektor jasa keuangan serta meningkatkan koordinasi dalam menangani kegiatan keuangan ilegal. Pengawasan, menurut dia, tidak boleh hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi harus mengedepankan deteksi dini sebelum masyarakat menjadi korban.

Abdullah juga mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas pelaku investasi bodong sekaligus menelusuri aliran dana hingga tuntas. Langkah tersebut penting untuk mengungkap aset hasil kejahatan yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.

“APH perlu memastikan ke mana uang masyarakat dibawa dan siapa yang menguasai, agar tidak dinikmati pelaku,” tegasnya.

Sebagai gambaran, Abdullah menyinggung perkara robot trading yang melibatkan influencer dan sempat menyita perhatian publik. Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan secara proporsional kepada 144 korban.

Namun, proses distribusi aset tersebut dilaporkan masih menghadapi persoalan di lapangan. Pengalaman itu menunjukkan bahwa pemulihan kerugian tidak cukup hanya dicantumkan dalam putusan pengadilan, tetapi harus didukung mekanisme pelaksanaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai putusan pengembalian aset pada korban sudah ada, tapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan dan hak korban terabaikan,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Inklusi Keuangan Sumbar Tembus 95,37 Persen, OJK Soroti Ancaman Pinjol dan Penipuan Digital

DCNews, Padang – Tingginya akses masyarakat Sumatera Barat terhadap layanan...

50 Kepala Sekolah di Kuningan Dapat Penugasan Baru, 42 Persen Guru Disorot Terjerat Pinjol

DCNews, Kuningan – Persoalan literasi siswa dan kesejahteraan guru...

Harga Emas Antam Hari Ini 3 November 2026 Naik Rp10.000, Simak Daftar Harga Terbaru

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Annisa Mahesa Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Pegang Prinsip 2L Sebelum Meminjam

DCNews, Jakarta – Masyarakat diminta tidak terburu-buru menggunakan layanan...