OJK Beri Keringanan Kredit bagi Korban Gempa NTT, Pembiayaan Baru Dipisahkan dari Utang Lama

Date:

DCNews, Jakarta – Debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat kesempatan mengakses pembiayaan baru tanpa harus menggabungkannya dengan kewajiban kredit sebelumnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus untuk membantu pemulihan kemampuan finansial masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak bencana.

Kebijakan tersebut memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) memberikan pembiayaan baru dengan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah dari fasilitas yang telah dimiliki debitur. Dalam skema ini, konsep one obligor tidak diterapkan terhadap penyediaan dana baru bagi debitur terdampak bencana.

Selain membuka akses pembiayaan baru, OJK memberikan sejumlah keringanan dalam penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi pembiayaan. Untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar, kualitas pembayaran dapat dinilai berdasarkan ketepatan debitur memenuhi kewajibannya.

OJK juga menetapkan bahwa kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat dikategorikan lancar. Restrukturisasi tersebut berlaku bagi fasilitas pembiayaan yang telah diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Kebijakan ini mencakup delapan kabupaten di NTT, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan kebijakan perlakuan khusus tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026, setelah lembaga itu mengumpulkan data dan melakukan asesmen di wilayah terdampak.

Hasil asesmen menunjukkan gempa bumi telah mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat setempat. Dampak tersebut turut memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran serta berpotensi menekan kinerja lembaga jasa keuangan.

Perlakuan khusus ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech lending, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Aturan yang sama juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

OJK menetapkan masa berlaku kebijakan khusus ini selama tiga tahun sejak tanggal penetapan, yakni mulai 28 September 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan memberi ruang bagi debitur terdampak untuk menata kembali kondisi keuangan mereka tanpa kehilangan akses terhadap pembiayaan. Di sisi lain, fleksibilitas dalam penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi menjadi instrumen bagi lembaga jasa keuangan untuk mengelola risiko pembiayaan di tengah proses pemulihan ekonomi pascabencana. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Awasi Risiko Perubahan Pengendali Bank, Isu Akuisisi BCA oleh Haji Isam Dibantah

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menguji...

Gerai Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jual Obat Bebas, Pemerintah Sepakati Skema Distribusi

DCNews, Jakarta — Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Oktober 2026 Turun, Galeri24 Rp2,509 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...

Penagihan Utang Pinjol Tak Boleh Berubah Menjadi Teror, Kang Dahlan: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab!

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol)...