DCNews, Surabaya — Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri membuka babak baru penanganan kejahatan berbasis digital, termasuk judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih menjadi persoalan di Jawa Timur.
Harapan tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Makmulah Harun. Ia menilai perkembangan teknologi digital harus diikuti pengawasan dan penegakan hukum yang mampu menjangkau bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan yang menopang aktivitas ilegal tersebut.
Suyudi resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026. Sebelum menjadi Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Makmulah, judol dan pinjol ilegal tidak berhenti pada persoalan transaksi digital. Aktivitas tersebut, katanya, dapat menimbulkan dampak ekonomi sekaligus berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial lain ketika masyarakat terjebak dalam praktik yang tidak memiliki perlindungan hukum memadai.
“Judol dan pinjol ilegal tak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial lainnya,” kata Makmulah, Sabtu (3/10/2026).
Karena itu, politikus PKB tersebut meminta kepemimpinan baru Polri memperkuat pengawasan terhadap ruang digital yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Penindakan, menurut dia, perlu diarahkan kepada jaringan dan pihak yang berada di balik operasionalnya.
“Kami berharap Kapolri dapat semakin memperkuat pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal. Jangan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan dan pihak yang menjadi aktor di balik praktik tersebut harus ditindak,” ujarnya.
Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital
Makmulah menilai pemberantasan judol dan pinjol ilegal tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi. Polri perlu bekerja bersama lembaga lain karena pola aktivitas ilegal di ruang digital dapat berubah dengan cepat dan menjangkau masyarakat dari berbagai kelompok.
Dorongan tersebut juga berhadapan dengan agenda awal Suyudi sebagai Kapolri. Setelah dilantik, Suyudi menyatakan akan melakukan konsolidasi internal dan mengevaluasi program yang telah berjalan. Program yang dinilai masih baik akan dilanjutkan, sedangkan bagian yang membutuhkan pembenahan akan diperbaiki.
Dalam konteks itu, pemberantasan kejahatan digital membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum, pengawasan platform, koordinasi lintas lembaga, dan pencegahan agar masyarakat tidak mudah menjadi korban.
Makmulah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman maupun permainan daring yang menjanjikan keuntungan cepat. Menurut dia, penguatan literasi digital menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
“Literasi digital masyarakat juga harus diperkuat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena tergiur keuntungan atau kemudahan yang ditawarkan, tetapi pada akhirnya justru terjerat persoalan yang lebih besar,” katanya.
Ia berharap penegakan hukum terhadap judol dan pinjol ilegal dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya menjaga ruang digital tidak hanya berfokus pada penindakan setelah masyarakat menjadi korban, tetapi juga pada pencegahan dan pemutusan jaringan yang memungkinkan aktivitas ilegal terus beroperasi. ***

