DCNews, Jakarta – Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik penagihan pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan layanan pinjaman digital tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan proses penagihan dilakukan oleh pihak ketiga atau debt collector. Regulator menekankan, seluruh aktivitas penagihan tetap menjadi tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan wajib mematuhi prinsip perlindungan konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah OJK memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) pada Kamis (23/7/2026). Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Dalam pertemuan itu, OJK meminta kedua perusahaan menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, hasil investigasi awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta strategi perbaikan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Berdasarkan penjelasan awal yang diterima regulator, korban diketahui merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, pinjaman tunai yang menjadi pokok persoalan berasal dari produk KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo. Sementara itu, proses penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
Meski melibatkan pihak ketiga, OJK menegaskan tanggung jawab hukum dan perlindungan konsumen tetap berada di tangan perusahaan penyelenggara layanan keuangan. Penggunaan jasa debt collector tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, standar etika, dan ketentuan perlindungan konsumen.
Sebagai langkah lanjutan, OJK menginstruksikan Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi. Hasil pemeriksaan beserta perkembangan penanganan kasus tersebut wajib dilaporkan kepada regulator.
Selain itu, kedua perusahaan diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan perusahaan penagihan, mulai dari proses seleksi mitra, mekanisme pengawasan, pemantauan kinerja, hingga evaluasi berkala. OJK juga meminta perusahaan memperkuat kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan agar sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, OJK meminta perusahaan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab serta melakukan langkah perbaikan secara nyata. Regulator juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang transparan dan akurat kepada konsumen maupun masyarakat.
Hingga kini, OJK masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa berbagai dokumen pendukung, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan perusahaan penagihan, serta kebijakan operasional yang diterapkan dalam proses penagihan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator memastikan akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangannya.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Regulator meminta semua pihak mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
OJK: Penagihan Harus Beretika
Dalam kesempatan tersebut, OJK kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menerapkan praktik penagihan yang beretika dan menghormati hak-hak konsumen. Regulator menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, pelecehan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran dalam proses penagihan pinjaman online juga diimbau untuk segera menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. ***

