Ekonom Dorong Regulasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Cegah Kebocoran Fiskal

Date:

DCNews, Jakarta – Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai pencegahan kebocoran fiskal tidak cukup hanya dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dan memperkuat penegakan hukum. Pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara”, yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/7/2026), Piter mengatakan kebocoran fiskal terjadi pada dua sisi, yakni penerimaan negara dan belanja negara.

Selama ini, perhatian lebih banyak tertuju pada kebocoran penerimaan, seperti pajak, bea cukai, dan ekspor, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan sumber daya alam dinilai jauh lebih besar.

“Kebocoran fiskal itu ada dua, yakni dari sisi penerimaan dan dari sisi pengeluaran. Yang sering kita lihat hanya kebocoran penerimaan, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan negara justru jauh lebih besar,” ujar Piter.

Menurut dia, Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun manfaat ekonominya belum sepenuhnya kembali kepada negara dan masyarakat. Karena itu, ia mendorong lahirnya regulasi yang secara komprehensif menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan kekayaan alam lebih adil dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat Pasal 33 perlu diterjemahkan dalam regulasi yang jelas,” katanya.

Piter juga menyoroti ketimpangan di sejumlah daerah penghasil tambang yang mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi angka kemiskinannya tidak banyak berubah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam belum dirasakan masyarakat setempat.

“Banyak daerah tumbuh di atas rata-rata nasional karena tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum benar-benar dinikmati rakyat,” ujarnya.

Selain regulasi, ia menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum dan pembangunan budaya antikorupsi. Menurutnya, upaya menutup kebocoran fiskal akan lebih efektif jika didukung sistem hukum yang kuat dan masyarakat yang tidak lagi memberikan toleransi terhadap praktik korupsi.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang kuat, tetapi juga harus membangun budaya antikorupsi. Selama masyarakat masih toleran terhadap korupsi, kebocoran fiskal akan terus terjadi,” kata Piter. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ICMI Perkuat Struktur Organisasi hingga Tingkat Kecamatan di Jakarta

DCNews, Jakarta — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) memperkuat...

Yasonna Laoly Minta Putusan KPPU soal 97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar Dikawal Ketat

DCNews, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H....

OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

DCNeww, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Eks Direktur DSI ke Jaksa, Aset Rp425 Miliar Disita

DCNews, Jakarta — Penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia...