OJK Cabut Izin Unit Syariah Maximus Insurance Setelah Penyelesaian Seluruh Portofolio Peserta

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance setelah seluruh proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah perusahaan tersebut dinyatakan rampung. Keputusan ini menjadi tahap akhir dari penghentian kegiatan usaha asuransi umum berbasis syariah yang sebelumnya telah dilakukan perusahaan.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-285/PD.02/2026 tertanggal 11 Juni 2026 dan diumumkan kepada publik melalui situs resmi OJK pada 17 Juni 2026.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah seluruh kewajiban terkait portofolio kepesertaan unit syariah Maximus Insurance berhasil diselesaikan.

“Pencabutan izin pembentukan unit syariah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata I Wayan Wijana dalam pengumuman resmi OJK yang dikutip Jumat (19/6/2026).

Dengan berlakunya keputusan tersebut, Maximus Insurance tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha asuransi umum berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan hanya dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang masih dimiliki dan ketentuan yang berlaku di sektor perasuransian.

OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin pembentukan unit syariah merupakan tindak lanjut dari proses penghentian kegiatan usaha syariah yang sebelumnya telah dilakukan oleh perusahaan. Langkah tersebut dilakukan setelah seluruh hak dan kewajiban kepada peserta serta pemegang polis pada unit syariah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari pengawasan regulator untuk memastikan proses penghentian usaha syariah dilakukan secara tertib, transparan, dan tetap melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan.

PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk merupakan perusahaan asuransi umum yang berkantor pusat di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah tersebut, perusahaan secara resmi tidak lagi memiliki unit usaha yang menjalankan kegiatan asuransi umum berbasis prinsip syariah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Temui 336 Investor Asing, Reformasi Pasar Modal Dikebut di Tengah Ancaman Outflow Rp100,8 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa...

OJK Jatuhkan Sanksi Rp1,5 Triliun, Perkuat Transparansi dan Penegakan Hukum Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Kemenkum NTB Sosialisasikan Raperda untuk Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online

DCNews, Denpasar — Pelibatan masyarakat menjadi salah satu langkah...

Kabut Asap Karhutla Selimuti Barabai, Habib Aboe Bakar Bagikan Masker Gratis

DCNews, Barabai — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan...