DCNews, Jakarta — Polemik ketimpangan akses layar bioskop kembali memicu perhatian publik dan parlemen. Di tengah pertumbuhan industri film nasional dalam beberapa tahun terakhir, muncul kekhawatiran bahwa dominasi segelintir rumah produksi besar justru mempersempit ruang bagi sineas independen dan rumah produksi kecil untuk menayangkan karya mereka di jaringan bioskop nasional.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menilai praktik penguasaan layar bioskop oleh sejumlah kecil production house (PH) telah mengarah pada pola persaingan yang tidak sehat. Menurutnya, distribusi akses layar kini terkonsentrasi pada segelintir pemain besar di industri perfilman.
“Kalau hanya 6 PH menguasai 50 persen, ya berarti hanya sekitar 8 persen PH yang mempunyai akses penuh terhadap layar lebar. Itu yang menjadi catatan tadi yang saya dapat dari Pak Miki,” kata Lamhot dalam Rapat Panja Perfilman Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan, persoalan utama bukan semata jumlah film yang diproduksi, melainkan siapa yang memiliki kewenangan menentukan film yang dapat tayang di jaringan bioskop besar. Menurut Lamhot, kondisi itu berpotensi membuka ruang praktik monopoli maupun oligopoli apabila jaringan bioskop memiliki keterkaitan dengan PH tertentu.
“Kalau bioskop itu sendiri yang menentukan otoritas, maka tidak menutup kemungkinan mereka punya afiliasi terhadap PH-PH tertentu. Inilah yang dimaksud monopoli. Atau kalau istilahnya Pak Bane itu, oligopoli,” ujarnya.
Lamhot mengungkapkan, berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, hingga 2025 terdapat sekitar 113 rumah produksi yang terdaftar di Indonesia. Namun, mayoritas distribusi dan akses penayangan film nasional disebut masih didominasi oleh enam hingga sepuluh PH besar.
“Ini sudah dicek datanya, ternyata sampai 2025 ada 113 untuk PH. Tapi cuma 6-7 PH. Anggaplah 10 PH, perhatikan nggak, sampai 10 persen yang menguasai 50 persen. Itu yang jadi catatan kita,” katanya.
Sorotan DPR ini muncul di tengah meningkatnya tuntutan agar ekosistem perfilman nasional lebih inklusif terhadap sineas independen. Sejumlah pelaku industri sebelumnya mengeluhkan sulitnya memperoleh jam tayang strategis hingga terbatasnya jumlah layar untuk film-film non-mainstream, meski film tersebut mendapat respons positif di festival maupun komunitas penonton.
Komisi VII DPR menyatakan akan terus mendalami persoalan tata kelola distribusi film dan akses layar bioskop guna memastikan industri perfilman nasional berkembang secara sehat dan kompetitif, tanpa mematikan keberagaman karya anak bangsa. ***

