DCNews, Depok — Gelombang kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia dinilai telah memasuki fase darurat nasional. Di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual, fisik, hingga verbal di sekolah dan lembaga pendidikan berbasis asrama, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan sebagai langkah strategis nasional yang terintegrasi.
Dalam analisis kebijakan yang disusunnya, Rieke menilai lonjakan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan lemahnya tata kelola perlindungan peserta didik di Indonesia. Ia menyebut regulasi yang ada belum mampu menghadirkan sistem pencegahan dan penanganan yang menyeluruh lintas sektor.
“Pada 2025 tercatat 641 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan sekitar 57,65 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Memasuki awal 2026, kasus kekerasan seksual mendominasi hingga 91 persen dari kasus yang tercatat,” kata Rieke dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut dia, kekerasan tidak lagi terbatas terjadi di sekolah umum, tetapi juga ditemukan di perguruan tinggi, pesantren, sekolah kedinasan, boarding school, hingga lembaga pendidikan berbasis asrama. Bentuk kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan fisik, verbal, psikologis, ekonomi, diskriminasi, eksploitasi, kekerasan berbasis relasi kuasa, hingga kekerasan digital.
Rieke menilai sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pesantren, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mengatur mekanisme tata kelola nasional yang terintegrasi, terutama terkait pencegahan, perlindungan korban, pengawasan lintas lembaga, serta sistem pelaporan dan data nasional.
Mantan Koordinator Lapangan aksi reformasi 1998 itu mengatakan Perpres menjadi instrumen paling efektif karena memiliki kekuatan koordinatif lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Perpres ini akan menjadi dasar pembentukan standar nasional perlindungan peserta didik, integrasi Satu Data Indonesia, serta penguatan Sistem Pemerintahan Digital untuk pelaporan dan penanganan kasus kekerasan,” ujarnya.
Rancangan tata kelola yang diusulkan bertumpu pada tiga pilar utama, yakni desentralisasi terkoordinasi, integrasi Satu Data Indonesia, dan penguatan Sistem Pemerintahan Digital. Dalam skema tersebut, pemerintah pusat bertugas menetapkan norma dan standar nasional, sedangkan pemerintah daerah menjalankan pengawasan serta layanan perlindungan korban secara langsung.
Selain itu, Rieke juga mengusulkan pembentukan Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (KPPK) yang wajib hadir di seluruh lembaga pendidikan. Komite tersebut dirancang bersifat permanen, independen, non-ad hoc, dan terintegrasi secara nasional.
“Komite ini bertugas menerima laporan, melakukan asesmen risiko, memberikan perlindungan awal kepada korban, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan pendekatan perlindungan korban harus menjadi fokus utama dalam sistem penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Korban, kata dia, berhak memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan dari intimidasi, serta jaminan keberlanjutan pendidikan.
“Rancangan kebijakan ini juga menegaskan tidak boleh ada mediasi paksa, victim blaming, maupun penyelesaian internal yang merugikan korban,” ujar Rieke.
Dalam rancangan tersebut, penguatan penegakan hukum juga melibatkan Direktorat PPA-PPO Polri, Komisi Yudisial, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas HAM untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan perspektif perlindungan korban, keadilan gender, dan pengawasan etik peradilan.
“Perpres ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi pelindung strategis nasional bagi keselamatan dan masa depan generasi bangsa,” tutupnya. ***

