DCNews, Jakarta — Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, wacana pemungutan pajak dari aktivitas perdagangan digital, justru memunculkan kekhawatiran baru bagi pelaku usaha mikro. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan pedagang kecil yang selama ini mengandalkan platform e-commerce untuk bertahan.
“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” ujar Mufti kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tidak semestinya hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari sektor digital.
Rencana pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, adalah menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.
Namun, menurut Mufti, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, pemerintah perlu membenahi terlebih dahulu ekosistem e-commerce yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pelaku usaha kecil. Ia menyoroti berbagai beban yang saat ini sudah ditanggung pedagang, mulai dari potongan platform yang tinggi, persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha besar, hingga biaya logistik yang masih belum efisien.
“Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,” katanya.
Mufti juga mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha online berasal dari sektor informal, terutama mereka yang terdampak keterbatasan lapangan kerja dan gelombang pemutusan hubungan kerja. Dalam situasi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.
Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penyusunan kebijakan fiskal, terutama dengan membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro.
“Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” ujarnya.
Komisi VI DPR RI pun mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Perbaikan ekosistem digital, perlindungan terhadap UMKM, serta penguatan regulasi dinilai perlu menjadi prioritas utama.
“Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,” kata Mufti. ***

