DCNews, Jakarta — PT Wanteg Sekuritas menghentikan sementara aktivitas perdagangannya di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 24 Februari 2026, di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana yang menjerat mantan Direktur Utama perusahaan tersebut. Otoritas bursa menyebut penghentian itu sebagai suspensi sukarela, sementara aparat kepolisian mengonfirmasi kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Langkah penghentian perdagangan itu menempatkan perusahaan efek yang telah beroperasi sejak 1994 tersebut dalam sorotan publik. Di satu sisi, manajemen mengajukan suspensi secara sukarela. Di sisi lain, penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan eks pimpinan perusahaan.
Direktur Pengaturan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan suspensi berlaku sejak sesi I perdagangan pada 24 Februari 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension). Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” ujar Irvan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Irvan, keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil pemantauan bursa atas status kelayakan operasional perusahaan.
Tak lama setelah pengumuman suspensi, beredar surat internal perusahaan mengenai pemberhentian sementara Direktur Utama PT Wanteg Sekuritas, Wijanti Jatno. Surat tersebut ditandatangani Komisaris Utama Puryanto dan Komisaris Budhi Susetyo pada 23 Februari 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara dilakukan seiring proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, yang disebut telah meningkat ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dituduhkan kepada Wijanti. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penggelapan aset milik perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Proses masih berjalan untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti lainnya,” kata Budi, Kamis (26/2/2026).
Menurut Budi, penyidikan berawal dari laporan dugaan penggelapan dalam jabatan atau dugaan tindak pidana pencucian uang terkait aset PT Wanteg Sekuritas. Berdasarkan dokumen laporan polisi bernomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juni 2023, pelapor berinisial P melaporkan terlapor berinisial WJ dan TK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wijanti Jatno terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan nasabah dan stabilitas internal perusahaan, terutama di tengah pengawasan ketat regulator pasar modal terhadap kepatuhan dan tata kelola perusahaan efek. Suspensi yang berlangsung tanpa batas waktu juga menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah yang selama ini bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas, sembari menunggu perkembangan proses hukum dan evaluasi lebih lanjut dari otoritas bursa. ***

