DCNews, Jakarta — Dominasi segelintir pemodal besar di platform digital dan marketplace daring kian menekan ruang hidup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menyadari praktik monopoli di era ekonomi digital semakin canggih dan sulit dilacak dengan pendekatan konvensional, Komisi VI DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Monopoli sebagai payung hukum baru yang lebih relevan dengan zaman.
Percepatan pembahasan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) RUU Anti Monopoli Komisi VI DPR RI di Yogyakarta. Para legislator menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah tertinggal jauh dari realitas ekonomi digital yang kini digerakkan oleh penguasaan data, algoritma, serta ekosistem platform.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan, regulasi lama lahir pada masa ketika pasar daring dan bisnis digital belum menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Akibatnya, negara dinilai belum memiliki instrumen hukum yang cukup kuat untuk melindungi pelaku UMKM dari praktik persaingan tidak sehat di ruang digital.
“UMKM kalau harus bertarung langsung dengan pemodal besar tentu berat sekali. Saat Undang-Undang ini disusun, belum ada online market dan bisnis digital seperti sekarang. Karena itu, banyak aspek yang harus kita perbarui dan sesuaikan,” ujar Anggia dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Ia menekankan, praktik monopoli di era digital tidak lagi semata-mata berbentuk penguasaan pasar secara fisik, melainkan melalui kontrol data, pengaturan algoritma pencarian, hingga kebijakan platform yang berpotensi meminggirkan pelaku usaha kecil. Tanpa pembaruan regulasi, UMKM dikhawatirkan hanya menjadi penonton di rumah sendiri.
RUU Anti Monopoli yang tengah dibahas diharapkan mampu memperluas definisi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sekaligus memperkuat kewenangan pengawasan terhadap praktik bisnis digital. DPR menargetkan regulasi ini menjadi instrumen keadilan ekonomi yang memastikan persaingan sehat, setara, dan berkelanjutan di tengah laju transformasi digital nasional.
Dengan pembaruan aturan tersebut, Komisi VI berharap ekosistem ekonomi digital Indonesia tidak hanya menguntungkan pemain besar, tetapi juga memberi ruang tumbuh yang adil bagi jutaan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. ***

