Ribuan WNI Terjebak Operasi Pemberantasan Scam di Kamboja, DPR Desak Pemilahan Korban TPPO dan Pelaku

Date:

DCNews, Jakarta– Gelombang kepulangan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja membuka kembali sisi gelap industri penipuan daring lintas negara di Asia Tenggara. Sejak pertengahan Januari 2026, ribuan WNI memadati Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, menyusul operasi besar-besaran pemerintah Kamboja yang menutup pusat-pusat online scam yang selama ini mempekerjakan tenaga asing.

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak pemerintah Indonesia menangani kasus tersebut secara komprehensif dan berbasis hak asasi manusia (HAM), dengan menekankan pentingnya pemilahan tegas antara WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mereka yang terlibat sebagai pelaku kejahatan.

“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang jelas antara korban dan pelaku. Pendekatan yang serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

Data KBRI Phnom Penh mencatat, sebanyak 2.277 WNI telah melapor sejak 16 hingga 24 Januari 2026 untuk meminta perlindungan dan bantuan pemulangan ke Tanah Air. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan sebagian besar mengaku direkrut melalui jalur nonprosedural.

Mafirion menyoroti pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang menyebut WNI yang bekerja sebagai scammer online di Kamboja bukan korban TPPO, melainkan pelaku tindak pidana. Menurut Mafirion, pernyataan tersebut harus disikapi secara hati-hati agar tidak menutup fakta kompleks di lapangan.

“Banyak dari mereka berangkat karena tertipu lowongan kerja fiktif. Setibanya di sana, paspor disita, mereka disekap, mengalami kekerasan fisik dan psikis, bahkan dipaksa bekerja dalam kondisi yang mencerminkan perbudakan modern,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia menegaskan, perlindungan maksimal wajib diberikan kepada WNI yang terbukti menjadi korban TPPO. Namun, pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap pelaku aktif dan aktor intelektual sindikat penipuan daring lintas negara tidak boleh melemah.

Sebagai solusi, Mafirion mendorong pembentukan satuan tugas terpadu berbasis HAM untuk melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang terjaring dalam operasi pemberantasan online scam di Kamboja. Asesmen tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum dan pemulangan berjalan adil serta akuntabel.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia terikat kewajiban internasional, termasuk Palermo Protocol dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang mewajibkan negara melindungi korban perdagangan orang, kerja paksa, dan kejahatan lintas negara.

Di tingkat regional, Mafirion meminta pemerintah meningkatkan tekanan diplomatik kepada Kamboja agar pembongkaran kamp-kamp penipuan daring dilakukan secara permanen, bukan sekadar operasi sesaat. Sementara di dalam negeri, aparat penegak hukum didesak menindak tegas agen-agen ilegal yang merekrut dan memberangkatkan WNI ke jaringan kejahatan internasional.

“Prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir secara utuh hingga memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” kata Mafirion, legislator PKB dari daerah pemilihan Riau. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Dorong Ekspor Produk Kelapa Sumsel, Program Sultan Muda XporA 2026 Perkuat Ekonomi Daerah

DCNews, Palembang — Di tengah upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis...

Bawa Nama BFI, Oknum Debt Collector Nyaris Rampas Paksa Mobil Mewah Cash di Surabaya

DCNews, Surabaya - Upaya penarikan kendaraan oleh oknum debt...

Survei Nasional 2025: Literasi Keuangan Perempuan Turun, Gap dengan Inklusi Menganga

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan indeks...

DPR Sahkan UU PPRT, Fahri Hamzah Sebut Tonggak Sejarah Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DCNews, Jakarta — Paripurna DPR RI, resmi mengesahkan Rancangan...