Jejak Modal Asing di Balik Pinjaman Online Indonesia, Siapa Pemiliknya dan Sejauh Mana OJK Mengawasi?

Date:

DCNews, Jakarta — Di balik kemudahan pinjaman online yang menjamur di Indonesia, tersimpan jejaring kepemilikan dan aliran modal asing yang tidak banyak diketahui publik. Sejumlah platform pinjaman digital yang beroperasi legal di Tanah Air, ternyata dikendalikan atau mendapat pendanaan signifikan dari perusahaan luar negeri, terutama berbasis di Singapura dan kawasan Asia Timur.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana transparansi kepemilikan pinjaman online, dan apakah regulasi cukup melindungi masyarakat sebagai peminjam?

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menyebut minimnya literasi publik soal struktur kepemilikan fintech berpotensi menciptakan risiko baru, terutama ketika terjadi sengketa, gagal bayar massal, atau kebocoran data.

“Banyak masyarakat mengira pinjaman online itu murni perusahaan lokal. Padahal, pengendalinya bisa entitas asing. Ini legal, tetapi publik berhak tahu siapa yang menguasai dan ke mana keuntungan mengalir,” kata pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu.

Penelusuran Kepemilikan: Pinjol Lokal, Kendali Regional

Berdasarkan penelusuran dokumen korporasi, keterbukaan informasi perusahaan, serta profil investor, setidaknya ada beberapa pinjaman online besar di Indonesia yang memiliki keterkaitan kuat dengan modal asing.

Modalku, misalnya, dikenal luas sebagai platform pendanaan UMKM. Namun, entitas ini merupakan bagian dari Funding Societies Pte Ltd, perusahaan fintech yang berkantor pusat di Singapura dan beroperasi lintas negara. Kendali strategis berada di tingkat regional, sementara entitas Indonesia berfungsi sebagai operator lokal sesuai regulasi.

Hal serupa terlihat pada Akulaku, platform kredit digital yang banyak digunakan masyarakat. Perusahaan ini dikembangkan oleh pendiri berkewarganegaraan asing dan berbasis korporasi di Singapura, meski aktivitas bisnis terbesarnya justru berada di Indonesia.

Sementara Taralite, platform P2P lending yang terafiliasi dengan OVO, terhubung secara tidak langsung dengan Grab, perusahaan teknologi regional asal Singapura. Struktur berlapis ini membuat publik sulit menelusuri siapa pengendali akhirnya.

“Secara hukum ini sah, tetapi secara transparansi masih lemah. Konsumen jarang diberi penjelasan bahwa mereka berinteraksi dengan sistem keuangan yang dikendalikan lintas negara,” ujar Kang Dahlan.

Apa Kata Regulasi OJK?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah mengantisipasi masuknya modal asing ke sektor pinjaman online. Hal itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan:

  • Kepemilikan saham asing dibatasi maksimal 85 persen, baik langsung maupun tidak langsung.
  • Penyelenggara wajib berbentuk PT Indonesia, bukan cabang perusahaan asing.
  • Pengendali saham wajib melalui uji kepatutan dan mendapat persetujuan OJK.
  • OJK berwenang melakukan pengawasan, sanksi, hingga pencabutan izin.

Namun, menurut Kang Dahlan, tantangan bukan pada regulasi, melainkan pada implementasi dan keterbukaan informasi kepada publik. “OJK mengawasi dari sisi perizinan. Tapi konsumen tidak pernah diberi penjelasan sederhana: siapa pemiliknya, di negara mana keputusan strategis diambil, dan bagaimana perlindungan jika terjadi konflik lintas yurisdiksi,” katanya.

Risiko Sistemik dan Kepentingan Nasional

Masuknya modal asing ke pinjaman online memang mendorong pertumbuhan inklusi keuangan. Namun, tanpa transparansi memadai, ada risiko sistemik yang perlu diantisipasi, mulai dari:

  • Ketergantungan pada pendanaan luar negeri,
  • Potensi penarikan dana mendadak,
  • Hingga persoalan penegakan hukum jika sengketa melibatkan entitas asing.

“Jangan sampai masyarakat hanya jadi pasar. Data, bunga, dan keuntungan mengalir ke luar negeri, sementara risiko sosial ditanggung di dalam negeri,” tegas Kang Dahlan.

Masyarakat Diminta Lebih Kritis

Dahlan Consultant menilai sudah saatnya masyarakat lebih kritis sebelum menggunakan pinjaman online. Langkah sederhana yang disarankan antara lain:

  • Memastikan pinjol berizin dan diawasi OJK,
  • Membaca profil pemilik dan pengendali perusahaan,
  • Memahami hak konsumen jika terjadi sengketa.

“Pinjaman online bukan sekadar aplikasi. Ia adalah bagian dari sistem keuangan. Transparansi kepemilikan adalah hak publik, bukan sekadar urusan regulator,” pungkas Kang Dahlan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piala Dunia 2026 Resmi Bergulir, Meksiko Hadapi Afrika Selatan pada Laga Pembuka

DCNews, Jakarta — Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan...

Abdullah Minta OJK Bangun Basis Database Nasional Terbuka, untuk Awasi Debt Collector Serta Leasing

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah...

Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online di Bandung, Hanwha Life Gandeng Save the Children Edukasi 600 Siswa SMK

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya ancaman judi online dan...

Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Mantan Petinggi OJK FH Resmi Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi dan...