DCNews, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami rencana penggabungan usaha atau merger dua perusahaan pinjaman daring (pindar) berbasis syariah, langkah yang dinilai krusial untuk memperkuat permodalan, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan pembiayaan syariah yang kian pesat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan proses pendalaman merger tersebut mencakup evaluasi menyeluruh atas aspek permodalan, tata kelola perusahaan, serta kesiapan operasional sebelum keputusan final diambil regulator.
“Pada prinsipnya, opsi konsolidasi melalui merger tetap terbuka bagi pelaku industri pindar,” kata Agusman dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Desember 2025, dikutip Kamis (14/1/2026).
Menurut Agusman, konsolidasi melalui merger bukan sekadar strategi korporasi, melainkan bagian dari upaya regulator memastikan industri pindar syariah memiliki fondasi usaha yang lebih kuat dan berkelanjutan. Penggabungan juga dipandang dapat memperkuat perlindungan konsumen di sektor pembiayaan digital berbasis prinsip syariah.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan bahwa rencana merger tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Dua perusahaan pindar syariah yang belum memenuhi batas modal tersebut telah menyampaikan komitmen kepada OJK untuk menjajaki penggabungan usaha. Namun, regulator belum mengungkap identitas kedua entitas tersebut.
“Dalam rangka penguatan permodalan, dua pindar syariah yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar telah menyampaikan komitmen untuk menjajaki rencana merger,” ujar Agusman dalam lembar jawaban RDK Agustus 2025.
Di sisi lain, OJK menilai prospek pasar pindar syariah masih terbuka lebar. Agusman menyebut masih banyak kegiatan produktif, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis syariah, yang belum terjangkau layanan pembiayaan formal.
Data OJK menunjukkan, hingga Oktober 2025, outstanding pembiayaan pindar syariah tumbuh 38,15 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp1,87 triliun, mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap pembiayaan digital berbasis prinsip syariah.
“Ke depan, kinerja pindar syariah berpotensi terus tumbuh, dengan tantangan utama pada penguatan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta perluasan literasi dan ekosistem keuangan syariah,” ujar Agusman dalam lembar jawaban RDK November 2025.
Sebagai catatan, ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar bagi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending sejatinya wajib dipenuhi paling lambat Juni 2025. OJK menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memastikan pelaku industri memiliki ketahanan modal yang memadai guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital. ***

