OJK Dalami Merger Dua Pinjol Syariah, Penguatan Modal Rp12,5 Miliar Jadi Fokus

Date:

DCNews, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami rencana penggabungan usaha atau merger dua perusahaan pinjaman daring (pindar) berbasis syariah, langkah yang dinilai krusial untuk memperkuat permodalan, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan pembiayaan syariah yang kian pesat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan proses pendalaman merger tersebut mencakup evaluasi menyeluruh atas aspek permodalan, tata kelola perusahaan, serta kesiapan operasional sebelum keputusan final diambil regulator.

“Pada prinsipnya, opsi konsolidasi melalui merger tetap terbuka bagi pelaku industri pindar,” kata Agusman dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Desember 2025, dikutip Kamis (14/1/2026).

Menurut Agusman, konsolidasi melalui merger bukan sekadar strategi korporasi, melainkan bagian dari upaya regulator memastikan industri pindar syariah memiliki fondasi usaha yang lebih kuat dan berkelanjutan. Penggabungan juga dipandang dapat memperkuat perlindungan konsumen di sektor pembiayaan digital berbasis prinsip syariah.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan bahwa rencana merger tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Dua perusahaan pindar syariah yang belum memenuhi batas modal tersebut telah menyampaikan komitmen kepada OJK untuk menjajaki penggabungan usaha. Namun, regulator belum mengungkap identitas kedua entitas tersebut.

“Dalam rangka penguatan permodalan, dua pindar syariah yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar telah menyampaikan komitmen untuk menjajaki rencana merger,” ujar Agusman dalam lembar jawaban RDK Agustus 2025.

Di sisi lain, OJK menilai prospek pasar pindar syariah masih terbuka lebar. Agusman menyebut masih banyak kegiatan produktif, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis syariah, yang belum terjangkau layanan pembiayaan formal.

Data OJK menunjukkan, hingga Oktober 2025, outstanding pembiayaan pindar syariah tumbuh 38,15 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp1,87 triliun, mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap pembiayaan digital berbasis prinsip syariah.

“Ke depan, kinerja pindar syariah berpotensi terus tumbuh, dengan tantangan utama pada penguatan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta perluasan literasi dan ekosistem keuangan syariah,” ujar Agusman dalam lembar jawaban RDK November 2025.

Sebagai catatan, ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar bagi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending sejatinya wajib dipenuhi paling lambat Juni 2025. OJK menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memastikan pelaku industri memiliki ketahanan modal yang memadai guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Saham PACK Milik Haji Isam Siapkan Akuisisi Tambang, Bidik Ekspansi ke Mineral Selain Nikel

DCNews, Jakarta — PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk...

Rupiah Terancam Tertekan ke Level Rp17.700, Harga Minyak dan Sinyal The Fed Jadi Sorotan

DCNews, Jakarta — Rupiah menghadapi tekanan berlapis pada perdagangan...

Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Jadi Rp2,602 Juta per Gram pada 14 September 2026

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan Antam kembali melemah...

13 Bank Dicabut Izinnya OJK hingga September 2026, Ekonom Soroti Deteksi Dini

DCNews, Jakarta — Pencabutan izin terhadap 13 bank oleh...