DCNews, Jakarta — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperketat aturan peminjaman di industri pinjaman online (pinjol) dengan membatasi rasio utang peminjam maksimal 30 persen dari total penghasilan. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya struktural untuk memperkuat tata kelola dan menjaga keberlanjutan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang akan mulai diberlakukan pada 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pembatasan rasio utang merupakan sinyal kuat regulator untuk memastikan praktik pendanaan digital berjalan lebih hati-hati dan bertanggung jawab. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri untuk tumbuh secara sehat di tengah meningkatnya penetrasi layanan pinjaman daring.
“Kami menyambut baik aturan ini. Tujuan utama kebijakan ini adalah agar industri pendanaan digital menjadi lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Entjik dalam keterangan pers, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan rasio utang akan mendorong penyelenggara P2P lending lebih prudent dalam melakukan analisis kelayakan kredit. Dengan demikian, risiko gagal bayar dapat ditekan, sekaligus melindungi konsumen dari jerat utang berlebihan.
AFPI, kata Entjik, saat ini tengah melakukan penyesuaian bertahap selama masa transisi menuju penerapan penuh ketentuan rasio utang maksimal 30 persen dari total penghasilan peminjam. Penyesuaian tersebut mencakup perbaikan sistem penilaian risiko, penguatan tata kelola perusahaan, serta peningkatan kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini membutuhkan adaptasi dari para penyelenggara untuk memperkuat manajemen risiko dan memastikan operasional berjalan secara bijaksana dan patuh terhadap ketentuan regulator,” ujarnya.
Di sisi lain, AFPI juga mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dan rasional dalam memanfaatkan layanan pinjaman daring. Entjik menekankan pentingnya meminjam sesuai kemampuan finansial dan kebutuhan yang mendesak.
“Himbauan kami, meminjam sesuai dengan kemampuan, dan tujuan meminjam harus berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan,” kata Entjik.
Kebijakan pembatasan rasio utang ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi industri pinjol nasional, di tengah upaya OJK menekan praktik pinjaman berisiko tinggi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital. ***

