Entjik S. Djafar: Pinjol Ilegal Sebabkan 90% Citra Buruk Fintech Legal

Date:

DCNews, Jakarta — Citra buruk pinjaman online (pinjol) di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh praktik penagihan kasar debt collector dari pinjol ilegal, bukan dari perusahaan fintech legal, ungkap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar pada Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, 80-90% pengaduan masyarakat berasal dari pinjol ilegal yang tak teratur.Entjik menekankan bahwa debt collector dari pinjol legal wajib mematuhi standar ketat AFPI untuk melindungi debitur.

“Menurut kami yang membuat industri ini jelek adalah perlakuan penagihan dari pinjol ilegal yang tidak punya aturan. Dari kasus maupun pengaduan yang ada, 80 persen–90 persen itu adalah pinjol ilegal.

Aturan Ketat untuk Debt Collector Legal

AFPI mewajibkan semua pihak ketiga penagih utang terdaftar dan diverifikasi melalui Portal Tenaga Penagih (PTP), sehingga identitas mereka bisa dilacak secara resmi. Tenaga penagih harus lulus pelatihan etika penagihan, perlindungan konsumen, serta ujian kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Perusahaan jasa penagihan juga melalui seleksi dan verifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) AFPI sebelum bergabung. Pelanggaran berujung sidang kode etik oleh komite independen. “Jika ada pengaduan masyarakat atas perilaku penagihan yang tidak beretika ataupun di luar SOP AFPI, maka akan dilakukan sidang kode etik,” tegas Entjik.

Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko bagi debitur yang menunggak atau berpotensi gagal bayar, sekaligus membedakan pinjol legal dari ilegal yang sering lolos pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demikan Entjik S Djafar menegakan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru dan Perkenalkan 32 Pemain untuk Musim 2026/2027

DCNews, Bandung — Persib Bandung memasuki musim kompetisi 2026/2027...

RUU Perampasan Aset Dikebut, Fahira Idris Tekankan Pemulihan Aset Kejahatan

DCNews, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan...

DPRD Kalteng Dukung Bank Kalteng Kembangkan Paylater untuk Tekan Pinjol Ilegal

DCNews, Palangka Raya — Rencana Bank Kalteng mengembangkan layanan...

Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 Turun Rp18.000 Jadi Rp2,75 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...