DCNews, Jakarta — Citra buruk pinjaman online (pinjol) di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh praktik penagihan kasar debt collector dari pinjol ilegal, bukan dari perusahaan fintech legal, ungkap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar pada Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, 80-90% pengaduan masyarakat berasal dari pinjol ilegal yang tak teratur.Entjik menekankan bahwa debt collector dari pinjol legal wajib mematuhi standar ketat AFPI untuk melindungi debitur.
“Menurut kami yang membuat industri ini jelek adalah perlakuan penagihan dari pinjol ilegal yang tidak punya aturan. Dari kasus maupun pengaduan yang ada, 80 persen–90 persen itu adalah pinjol ilegal.
Aturan Ketat untuk Debt Collector Legal
AFPI mewajibkan semua pihak ketiga penagih utang terdaftar dan diverifikasi melalui Portal Tenaga Penagih (PTP), sehingga identitas mereka bisa dilacak secara resmi. Tenaga penagih harus lulus pelatihan etika penagihan, perlindungan konsumen, serta ujian kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Perusahaan jasa penagihan juga melalui seleksi dan verifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) AFPI sebelum bergabung. Pelanggaran berujung sidang kode etik oleh komite independen. “Jika ada pengaduan masyarakat atas perilaku penagihan yang tidak beretika ataupun di luar SOP AFPI, maka akan dilakukan sidang kode etik,” tegas Entjik.
Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko bagi debitur yang menunggak atau berpotensi gagal bayar, sekaligus membedakan pinjol legal dari ilegal yang sering lolos pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demikan Entjik S Djafar menegakan. ***

