DCNews, Jakarta — Kejaksaan Agung menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan red notice terhadap buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina 2019–2023, Muhammad Riza Chalid. Namun, permohonan yang sudah diajukan melalui National Central Bureau (NCB) Indonesia itu masih menunggu keputusan dari Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Interpol untuk mempercepat penerbitan status buron internasional tersebut. “Sudah ada koordinasi dengan tim NCB dan Interpol di Lyon. Ada beberapa dokumen yang dilengkapi. Mudah-mudahan progres ke depan segera,” ujarnya kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat kemarin (21/11/2025).
Meski demikian, hingga kini belum ada kabar terbaru dari markas besar Interpol. “Yang jelas, permohonan red notice sudah diajukan dan ditindaklanjuti NCB di sini. Sampai saat ini belum ada kemajuan dari Interpol Pusat,” kata Anang.
Koordinasi Pemulangan dan Pembatasan Gerak Buron
Kejaksaan memastikan tetap membuka jalur koordinasi dengan sejumlah negara tetangga untuk menelusuri keberadaan Riza Chalid. Namun, Anang enggan memerinci hasil komunikasi tersebut karena menjadi domain penyidik.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengajukan pencabutan paspor Riza ke Ditjen Imigrasi sejak Juli lalu. Kebijakan itu tidak otomatis mencabut kewarganegaraan, tetapi efektif membatasi ruang gerak Riza dan satu buron lain, Jurist Tan.
“Pencabutan paspor membuat mereka tak lagi bisa berpindah negara. Status keberadaan mereka di luar negeri pun dapat menjadi ilegal,” ujarnya.
Kerugian Negara Rp285 Miliar
Riza Chalid merupakan satu dari 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dan anak usahanya, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp285 miliar. Selain pasal korupsi, Riza juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi terbaru menyebut Riza berada di Malaysia setelah meninggalkan Indonesia pada Februari lalu. Dengan paspor yang telah dicabut, saudagar minyak itu kini tak dapat keluar dari wilayah Negeri Jiran — sementara Kejaksaan menunggu lampu hijau dari Interpol untuk mengeksekusi proses hukum berikutnya. ***

