DCNews, Jakarta— Pemerintah mulai membuka ruang legalisasi tambang rakyat sebagai bagian dari strategi membangun kedaulatan energi nasional. Namun, langkah ini dinilai harus dijalankan secara hati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengeksploitasi sumber daya alam atas nama rakyat.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menegaskan bahwa pemberian izin tambang rakyat perlu dilakukan dengan pengawasan ketat dan prinsip transparansi. Ia menilai, kebijakan legalisasi ini adalah langkah maju dalam mewujudkan kemandirian energi nasional yang inklusif dan berkeadilan, namun tetap harus menjaga integritas dan kelestarian lingkungan.
“Kebijakan ini penting agar masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi,” ujar Ratna dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ratna menyoroti ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara tradisional dan menopang ekonomi lokal, tetapi belum memiliki kepastian hukum. Dengan legalisasi, negara menurutnya mengambil pendekatan yang lebih adil dan strategis terhadap pengelolaan energi berbasis rakyat.
“Legalisasi tambang rakyat harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan agar manfaatnya dirasakan luas tanpa mengorbankan alam dan generasi mendatang,” tegasnya.
Dorong Peran Aktif Rakyat dalam Energi Nasional
Menurut Kementerian ESDM, kegiatan tambang rakyat kini memiliki payung hukum melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR memungkinkan masyarakat menambang secara legal tanpa risiko pelanggaran hukum, sekaligus memperkuat peran desa dan koperasi dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Skema IPR diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh gubernur hingga penentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Ratna menilai, keterlibatan koperasi, BUMDes, dan lembaga ekonomi desa menjadi langkah konkret agar energi benar-benar dikelola oleh rakyat.
“Produksi minyak rakyat yang hanya dua barrel per hari bukan sekadar angka, tetapi sumber penghidupan ribuan keluarga di pedesaan. Ini adalah energi dari rakyat dan untuk rakyat,” ujarnya.
Waspadai Praktik Curang Berkedok Tambang Rakyat
Meski mendukung kebijakan ini, Ratna mewanti-wanti agar proses perizinan tidak disusupi oleh kepentingan kelompok besar yang berkedok koperasi.
“Verifikasi dalam proses pemberian izin tambang rakyat harus betul-betul ketat. Jangan sampai ada praktik curang atau manipulasi yang justru merugikan masyarakat,” kata legislator asal Jawa Timur IX itu.
Ratna juga meminta aspek lingkungan menjadi prioritas. Menurutnya, penggunaan teknologi ramah lingkungan harus diterapkan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem.
Dukung Transisi Energi Hijau
Selain itu, Ratna mengapresiasi langkah pemerintah memperluas akses energi melalui program listrik desa, pembangkit tenaga surya komunal, dan integrasi biodiesel, yang dinilainya memperkuat ekonomi hijau nasional.
“Kebijakan energi yang berpihak pada rakyat dan lingkungan bukan hanya mendukung transisi energi bersih, tetapi juga memastikan kesejahteraan petani dan masyarakat desa tetap terjaga,” jelasnya.
Ratna berharap, legalisasi tambang rakyat menjadi warisan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai tonggak kemandirian energi nasional berbasis kekuatan rakyat.
“Energi bukan hanya soal produksi, tapi juga pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan alam. Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan bumi, tambang rakyat bisa menjadi sumber harapan baru bagi kemakmuran Indonesia,” tutup Ratna. ***

