DCNews, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI). Penegasan itu disampaikan menyusul kritik sejumlah ekonom yang menilai perubahan beleid berpotensi melemahkan fungsi netralitas bank sentral.
“Apa yang kita khawatirkan? Kita tidak mengganggu independensi BI. Menurut kalian, independensi BI yang diganggu itu di mananya?” kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Sejak Maret lalu, DPR disebut tengah membahas revisi UU PPSK yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. Namun, kalangan ekonom memperingatkan agar pembahasan tidak menabrak prinsip dasar independensi BI.
Independensi BI Harga Mati
Chief Economist Perbanas, Dzulfian Syafrian, menyebut independensi bank sentral adalah harga mati untuk menjaga stabilitas moneter. Ia menegaskan, BI harus menjadi lembaga netral yang berfungsi sebagai “rem” dalam sistem ekonomi nasional.
“Independensi BI itu harga mati. Dalam ekonomi kan ada gas dan ada rem. Kalau fungsi rem itu hilang, maka risiko krisis bisa terulang,” ujar Dzulfian saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (25/9/2025).
Ia menyinggung krisis moneter 1998 sebagai contoh ketika BI tidak sepenuhnya independen dari pemerintah. Menurutnya, kebijakan moneter saat itu berjalan seiring dengan kebijakan politik pemerintah yang justru memperparah krisis.
“Akhirnya BI ikut ‘ngegas’. Kacau, remnya blong, dan kita masuk ke jurang krisis. Dari pengalaman itulah lahir aturan yang menjamin independensi BI. Jadi kapan harus nginjak gas, kapan harus nginjak rem, itu harus jadi otoritas BI,” tegasnya.
Dzulfian memperingatkan, melemahkan independensi BI sama saja membuka jalan bagi krisis serupa terulang kembali. ***

