Oleh: Asep Dahlan (Konsultan keuangan, sekaligus pendiri Dahlan Consultant)
PENYALAHGUNAAN data pribadi semakin marak seiring berkembangnya teknologi digital. Salah satu kasus yang belakangan kerap menimpa masyarakat adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol). Banyak orang tiba-tiba mendapat tagihan utang yang tidak pernah mereka ajukan.
Celah dalam Sistem
Fenomena ini muncul karena masih banyak layanan pinjol, terutama yang ilegal, hanya mensyaratkan unggahan KTP tanpa verifikasi tambahan, seperti swafoto sambil memegang KTP atau pengecekan biometrik wajah. Celah inilah yang dimanfaatkan oknum untuk mendaftarkan pinjaman atas nama orang lain.
Risikonya besar. Nama korban bisa masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, ketika mereka mengajukan kredit rumah, kendaraan, atau pinjaman produktif, permohonan ditolak. Selain itu, beban psikologis akibat tekanan penagih utang juga tidak bisa disepelekan.
Kasus Nyata di Lapangan
Kasus serupa pernah terjadi pada seorang guru honorer di Jawa Tengah. Tanpa pernah mengajukan pinjaman, ia ditagih utang hingga puluhan juta rupiah. Setelah ditelusuri, KTP miliknya digunakan orang lain untuk mendaftarkan akun di beberapa aplikasi pinjol ilegal. Teror dari debt collector membuat hidupnya terguncang.
Di Jakarta, seorang pekerja swasta baru menyadari KTP-nya dipakai untuk pinjaman setelah pengajuan kredit kendaraan bermotor ditolak. Saat memeriksa riwayat kredit di SLIK OJK, namanya tercatat menunggak pinjaman online yang tidak pernah ia lakukan.
Kasus-kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan data KTP bukan sekadar isu, melainkan ancaman nyata.
Cara Mengecek di SLIK OJK
Masyarakat dapat memeriksa apakah identitasnya digunakan untuk pinjol melalui layanan SLIK OJK. Pemeriksaan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Secara online, siapkan foto KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP. Isi formulir di laman resmi OJK sesuai petunjuk, lalu simpan nomor pendaftaran untuk mengecek status permohonan.
Secara offline, pemohon dapat datang ke kantor OJK atau perwakilan terdekat dengan membawa dokumen pendukung, misalnya KTP untuk individu, atau surat keterangan kematian beserta bukti hubungan keluarga bagi ahli waris.
Langkah Pencegahan
Ada sejumlah langkah sederhana yang bisa dilakukan masyarakat untuk melindungi diri:
1. Jangan sembarangan mengunggah KTP di media sosial atau aplikasi yang tidak jelas.
2. Gunakan tanda air (watermark) saat mengirim foto KTP, misalnya “Hanya untuk verifikasi di [nama lembaga]”.
3. Periksa legalitas aplikasi pinjol melalui daftar resmi OJK.
4. Simpan file digital KTP dengan aman, hindari penyimpanan tanpa proteksi.
5. Lakukan pemeriksaan SLIK OJK secara berkala.
6. Segera laporkan ke OJK atau aparat hukum jika ada indikasi penyalahgunaan.
Pentingnya Literasi Keuangan
Sebagai konsultan keuangan, saya meyakini literasi keuangan adalah benteng pertama untuk melawan kejahatan digital. KTP bukan sekadar kartu identitas, melainkan kunci yang bisa membuka pintu keuangan kita. Karena itu, masyarakat harus bijak menjaga data pribadi.
Kejahatan finansial akan terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi. Namun, dengan kewaspadaan dan pemahaman yang baik, risiko dapat ditekan. Edukasi semacam ini diharapkan membantu masyarakat lebih siap menghadapi ancaman pinjol ilegal dan praktik penyalahgunaan data pribadi. ***

