DCNews, Jakarta — PT Indonusa Bara Sejahtera atau OVO Finansial membantah keras tuduhan keterlibatan dalam dugaan kartel bunga pinjaman online atau pinjol, yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan menegaskan penetapan bunga pinjaman online berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan hasil kesepakatan industri.
“Kami sama sekali tidak pernah memutuskan batas atas suku bunga bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maupun OJK. Kami berkeyakinan tidak terlibat dalam praktik kartel seperti yang dituduhkan,” ujar Komisaris OVO Finansial, Karaniya Dharmasaputra, di Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Karaniya menjelaskan, OVO Finansial justru menerapkan bunga jauh di bawah batas maksimal 0,8 persen per hari. Untuk produk OVO Modal Usaha, bunga dipatok 0,05 persen, GrabModal 0,11 persen, dan OVO Paylater 0,16 persen.
“Kalau benar ada kartel, tentu semua perusahaan akan menetapkan bunga sama di 0,8 persen. Faktanya, bunga berbeda-beda,” tambahnya.
KPPU sebelumnya memeriksa 97 perusahaan fintech lending yang disebut menurunkan bunga pinjaman maksimal dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen pada 2021. Jika terbukti melakukan praktik kartel, pelaku usaha dapat dikenai denda hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh atau 10 persen dari nilai penjualan.
Atas Arahan OJK
AFPI, sebagai asosiasi resmi industri, turut membela diri. Ketua AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa penyesuaian bunga dilakukan atas arahan OJK untuk melindungi konsumen, bukan untuk meraup keuntungan. “Kalau diminta menurunkan bunga, kami turunkan. Tujuannya menjaga agar bunga tidak terlalu tinggi bagi peminjam,” kata Entjik dalam diskusi publik, 11 Agustus lalu.
Ia menilai penetapan bunga yang wajar penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Jika bunga terlalu rendah, investor enggan menyalurkan dana, terutama untuk peminjam baru atau virgin borrower. “Kalau bunga terlalu rendah, mereka tidak lolos pembiayaan dan akhirnya kembali ke pinjol ilegal,” ujarnya.
Entjik menegaskan pinjol ilegal justru menjadi ancaman nyata karena mengenakan bunga selangit dan melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum. “Ironis, kami yang mengikuti aturan malah dituduh kartel, sementara yang benar-benar merugikan masyarakat adalah pinjol ilegal,” tegasnya. ***

