Konsultan Keuangan Asep Dahlan: Pinjol Ilegal Masih Marak, OJK dan AFPI Diminta Bertindak Tegas

Date:

DCNews, Jakarta — Konsultan keuangan Asep Dahlan menyoroti masih maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia meski otoritas keuangan berulang kali melakukan penindakan. Ia menilai keberadaan pinjol ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang kerap terjebak bunga tinggi dan praktik penagihan tidak manusiawi.

Menurut Asep, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum sepenuhnya efektif karena masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi dan dengan mudah diakses masyarakat. “Ini menandakan ada celah yang belum tertutup, baik dari sisi pengawasan maupun edukasi publik,” ujar Asep dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Ia berharap OJK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dapat memperkuat koordinasi dan mengambil langkah lebih tegas dalam memberantas praktik pinjol ilegal. Menurutnya, penindakan perlu dibarengi dengan regulasi yang jelas serta pengawasan menyeluruh agar tidak ada ruang bagi pelaku usaha ilegal memanfaatkan kelemahan sistem.

“Perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi justru makin terpuruk karena terjerat pinjol ilegal,” tegas Asep.

Selain mendorong tindakan represif, ia juga menekankan pentingnya edukasi keuangan kepada masyarakat. Menurutnya, literasi keuangan yang rendah membuat banyak orang terjebak rayuan pinjol ilegal tanpa memahami risiko jangka panjang.

Pendiri Dahlan Consultant itu mengingatkan bahwa praktik pinjol ilegal bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu persaingan usaha sehat di sektor fintech. “Jika dibiarkan, pelaku legal yang sudah mengikuti aturan akan ikut terdampak karena ekosistem industri menjadi tidak sehat,” katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis nama-nama pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Berdasarkan data OJK pada 22 Juli 2025, jumlah pinjol yang mengantongi izin di Indonesia mencapai 96 entitas.

Sementara itu, pinjol ilegal yang beroperasi tanpa mendapat izin dari OJK berjumlah 427. Hal tersebut sesuai data Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) pada 19 Juni 2025. ***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Persib Waspadai Persijap, Igor Tolic Soroti Perjalanan Panjang dan Kebugaran Pemain

DCNews, Jakarta — Persib Bandung menghadapi Persijap Jepara dalam kondisi...

Pegadaian Edukasi 200 Mahasiswa USU soal Bahaya Pinjol Ilegal dan Literasi Keuangan

DCNews, Medan — Kemudahan akses layanan keuangan digital membuat...

MAKI Desak KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus CSR BI-OJK Rp28,38 Miliar

DCNews, Jakarta — Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Fintech Lending Perluas Credit Scoring, Tak Lagi Hanya Andalkan SLIK

DCNews, Jakarta — Industri fintech lending atau pinjaman daring...