DCNews, Jakarta – Tokoh politik Y. Paonganan alias Ongen, yang baru saja mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, menyerukan agar pemerintah turut memberikan amnesti bagi Silfester Matutina dan warga lain yang masih dipenjara akibat penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Ongen, UU ITE tidak semestinya digunakan untuk memenjarakan orang, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan politik.
“Saya berharap Silfester juga diberi amnesti. Jangan lagi ada orang dipenjara karena UU ITE. Filosofi UU ITE itu sebenarnya untuk mengamankan transaksi-transaksi keuangan dan kejahatan dokumen elektronik, bukan memenjarakan orang, apalagi kalau terkait politik,” ujarnya saat ditemui di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Ongen menjelaskan, UU ITE yang pertama kali disahkan pada 2008 sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi transaksi digital, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna teknologi informasi. Namun, pasal-pasal dalam UU tersebut kerap dianggap multitafsir dan sering digunakan untuk menjerat kritik politik.
Meski pemerintah telah melakukan revisi pada 2016 dan 2024 dengan alasan memperkuat perlindungan kebebasan berekspresi, pasal pencemaran nama baik tetap dinilai membuka peluang kriminalisasi.
“Pemberian amnesti bagi Silfester dan korban lainnya akan menjadi langkah penting untuk mengembalikan UU ITE ke jalurnya. Ini bukan hanya soal kemanusiaan, tapi juga bukti pemerintah berpihak pada demokrasi,” tegas Ongen.
Ia menambahkan, UU ITE seharusnya kembali pada esensi dasarnya: menciptakan ruang digital yang aman, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, bukan untuk memenjarakan orang karena perbedaan pandangan.
Seruan Ongen ini memperkuat desakan publik agar penerapan UU ITE dievaluasi secara menyeluruh. Harapannya, kasus serupa yang menimpa Silfester Matutina tidak lagi terulang, sehingga regulasi digital benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong perkembangan ekonomi berbasis teknologi. ***

