DCNews, Jakarta — Bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). Kepastian ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) dan memangkas vonis korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan pembebasan bersyarat tersebut. “Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Hitungan dua pertiga masa pidana jatuh pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025), dikutip dari Antara.
Meski statusnya bebas, politikus Partai Golkar itu tetap diwajibkan melapor secara berkala ke Lapas Sukamiskin. Kusnali menegaskan keputusan pembebasan telah sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, majelis hakim MA dalam Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 memutuskan mengabulkan PK yang diajukan Setya. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Setya terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini memangkas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018, ketika Setya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,3 triliun. ***

