Kepala PPATK: Warga Bergaji Rendah Habiskan 73 Persen Penghasilan untuk Judi Online, Pinjol Jadi Pelarian

Date:

DCNews, Jakarta — Wabah judi online tak hanya menjangkiti kalangan atas, namun justru menghantam paling keras masyarakat berpenghasilan rendah. Laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat dengan penghasilan Rp1 juta per bulan atau lebih rendah menghabiskan hingga 72,95 persen pendapatannya untuk berjudi secara daring. Ketika kebutuhan hidup tak terpenuhi, mereka pun beralih ke pinjaman online (pinjol).

“Kita menemukan hampir 73 persen dari penghasilan Rp1 juta digunakan untuk judi online. Bahkan banyak dari mereka bertaruh hingga Rp5 juta. Sisanya—sekitar Rp4 juta—ditutupi lewat pinjol,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (6/8/2025).

Ivan menyebut fenomena ini sebagai ‘lingkaran setan’ kalah judi, lalu berutang, lalu berjudi lagi untuk menutup utang. Data PPATK juga mengungkap tingkat pengeluaran untuk judi online di kelompok penghasilan lainnya.

“Masyarakat dengan pendapatan Rp1–2 juta per bulan menghabiskan sekitar 44,35 persen dari gajinya untuk bermain judi online. Sementara mereka yang bergaji Rp2–5 juta menggunakan sekitar 35,06 persen dari pendapatan bulanan mereka untuk aktivitas ilegal tersebut,” beber Ivan.

Uniknya, semakin tinggi pendapatan, semakin kecil proporsi pengeluaran untuk judi online. Warga berpenghasilan Rp1 miliar per bulan hanya mengalokasikan 2,73 persen dari uangnya untuk berjudi.

PPATK juga mencatat bahwa dari total 9,79 juta pemain judi online di Indonesia, sekitar 3,8 juta di antaranya teridentifikasi memiliki pinjaman aktif di platform pinjol.

“Punya pinjaman di satu pinjol tidak bisa dibayar, lalu pinjam lagi di pinjol lain. Begitu terus sampai terlilit,” kata Ivan.

Secara geografis, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan aktivitas perputaran dana judi online terbesar, diikuti oleh DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

Temuan ini mempertegas korelasi antara praktik judi online dan krisis utang di lapisan masyarakat paling rentan. PPATK mendesak adanya respons terintegrasi dari otoritas hukum, lembaga keuangan, dan kementerian sosial untuk menghentikan arus deras kehancuran finansial akibat judol dan pinjol. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Fokus pada Transparansi dan Integritas Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...

Satgas PASTI Tindak Tegas Finfluencer Promosikan Investasi Bodong

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas...

Rekap Harian, Piala Dunia 2026: Inggris Taklukkan Kroasia, Portugal Ditahan Kongo, Ghana Menang Dramatis

DCNews, Jakarta — Inggris mengawali kampanye mereka di Piala Dunia...

OJK Batasi Layanan Paylater Hanya untuk Bank dan Perusahaan Pembiayaan, Masa Transisi hingga Akhir 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan industri...