DCNews, Jakarta – Pinjaman daring (pindar) legal atau pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi persoalan serius yang mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat. Permasalahan ini kian meluas seiring menjamurnya pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Isu tersebut menjadi sorotan dalam Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum (SEKATA) Episode 5 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Rabu (30/7/2025). Acara ini mengupas tuntas permasalahan pinjaman online ilegal dari sudut pandang hukum, sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih cermat dan waspada.
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Nurhayati, yang memandu acara, mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.081 aduan baru terkait pindar sepanjang Januari hingga Maret 2025. Mayoritas aduan berasal dari layanan pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.
“Sepanjang tahun 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK menerima 16.231 pengaduan, dan 15.162 di antaranya terkait pinjaman online ilegal,” ujar Nurhayati di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur. Acara ini juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi BPHN.
Permasalahan yang dilaporkan meliputi bunga dan denda yang tidak wajar, penagihan yang melanggar hukum, penyalahgunaan data pribadi, hingga tidak adanya perlindungan hukum bagi konsumen. Banyak masyarakat, khususnya di daerah, belum memahami perbedaan antara pindar legal dan pinjol ilegal, sehingga kerap menjadi korban.
Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Riki Perdana, menjelaskan bahwa pengadilan memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dari praktik pinjaman online ilegal. “Sengketa pinjaman daring dapat diselesaikan melalui dua tahap: mediasi dan persidangan. Mediasi memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan damai dengan bantuan mediator, tanpa harus melanjutkan ke persidangan formal,” jelasnya.
Apabila mediasi tidak berhasil, perkara akan masuk ke tahap persidangan. Dalam tahap ini, hakim akan menilai keabsahan perjanjian pinjaman berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang memuat empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan kausa/sebab yang halal.
“Hakim akan menilai apakah perjanjian antara debitur dan kreditur memenuhi keempat unsur tersebut,” imbuhnya.
Rosary Christina Simatupang, Pengawas Senior Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi dari OJK, memberikan panduan untuk membedakan pindar legal dan pinjol ilegal. Menurutnya, hal utama yang perlu diperhatikan adalah status izin dari OJK.
“Hingga saat ini, terdapat 96 perusahaan pindar resmi terdaftar di OJK, dengan 7 di antaranya berbasis syariah,” ungkap Rosary. Ia menjelaskan bahwa pindar legal terbagi atas dua produk utama, yaitu pembiayaan produktif dan konsumtif.
Berbeda dengan pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman instan hanya dengan menginstal aplikasi dan mengunggah data pribadi, pindar legal menjalankan proses verifikasi dan analisis risiko yang lebih ketat.
“Petugas penagihan dari pindar legal harus tersertifikasi dan mematuhi kode etik. Mereka hanya boleh menghubungi hingga pukul 20.00 dan dilarang melakukan penagihan dengan cara yang mengintimidasi. Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap menyalahi aturan dan menyalahgunakan data konsumen,” tegasnya. ***

