Ketua Umum ASJB, Jeni Suryanti: Putusan MK Momentum Hapuskan Segala Bentuk Pungutan di Sekolah

Date:

DCNews, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar digratiskan oleh negara mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), yang menyebut keputusan tersebut sebagai langkah konstitusional untuk menjamin keadilan dan kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.

Ketua Umum ASJB, RA Jeni Suryanti, mengatakan bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap hak dasar anak atas pendidikan. Menurutnya, pendidikan bukan sekadar layanan sosial, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas harus diwujudkan tanpa syarat. Tidak boleh ada lagi anak yang gagal bersekolah hanya karena faktor ekonomi,” ujar Jeni dalam keterangan resmi, Sabtu (31/5/2025).

Ia menekankan bahwa definisi pendidikan gratis tidak boleh dibatasi hanya pada pembebasan SPP, tetapi harus mencakup kebutuhan esensial lain seperti seragam, buku pelajaran, hingga akses ke fasilitas belajar.

Contoh Sekolah Holistik: SDN Ekologi Kehidupan

Sebagai contoh konkret pendidikan yang berpihak pada anak, Jeni menyoroti keberadaan SDN Ekologi Kehidupan Pajajaran di Purwakarta, Jawa Barat. Sekolah dasar ini dikenal dengan pendekatan holistik yang memadukan pendidikan akademis dengan pembentukan karakter dan kesadaran lingkungan.

Di sekolah tersebut, pelajaran dimulai dengan meditasi pernapasan. Anak-anak tidak hanya belajar dari buku, tetapi juga menyulam benang, berjalan perlahan di pematang sawah, hingga merawat kambing dan angsa yang menjadi bagian dari ekosistem sekolah.

“Sekolah ini bukan hanya mencetak siswa yang pintar secara akademis, tapi juga manusia yang utuh—sadar akan lingkungan, spiritualitas, dan nilai sosial,” kata Jeni.

Ia menilai SDN Ekologi Kehidupan sebagai model yang bisa direplikasi di berbagai daerah. Suasana alami di tengah sawah dan kolam ikan bukan hanya dekoratif, tetapi menjadi bagian dari proses belajar yang mendalam dan kontekstual.

Hapus Pungutan Terselubung di Sekolah Negeri

Namun, di tengah semangat putusan MK ini, Jeni mengingatkan bahwa praktik pungutan di sekolah negeri masih marak terjadi. Mulai dari iuran komite, biaya kegiatan, hingga pungutan seragam yang dibebankan kepada orang tua siswa, dinilainya sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pendidikan gratis.

“Pemerintah daerah harus segera menyesuaikan kebijakan anggaran. Tidak boleh lagi ada alasan administratif untuk membebani orang tua siswa,” tegasnya.

ASJB menegaskan komitmennya sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk turut mengawal implementasi putusan ini secara kritis dan kolaboratif. Menurut Jeni, alumni sekolah memiliki peran penting dalam menjaga integritas kebijakan pendidikan di tingkat lokal.

“Kami siap menjadi mitra strategis dalam mewujudkan sistem pendidikan yang benar-benar berpihak pada rakyat. Masa depan bangsa ditentukan oleh seberapa serius kita membangun fondasi pendidikan sejak usia dini,” pungkas Jeni. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dukung Kebangkitan Koperasi, Reni Astuti Desak Revisi UU Perkoperasian Segera Dituntaskan

DCNews, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Reni...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 Juli 2026 Stabil, Simak Daftar Lengkap Galeri 24, Antam, UBS dan Analisis Dahlan Consultant

DCNews, Jakarta – Harga emas di Pegadaian pada Senin (13/7/2026)...

Harkopnas ke-79, Menteri P2MI: Koperasi Kunci Membuka Peluang Usaha dan Kesejahteraan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penguatan...

Langgar Pedoman Perilaku, Indosaku Kena Sanksi Etik dari AFPI

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)...