DCNews, Jakarta — Lonjakan tajam kredit perbankan ke perusahaan teknologi finansial (fintech) memicu perhatian serius dari pemerintah. Di tengah upaya memperluas inklusi keuangan nasional, muncul kekhawatiran akan potensi risiko sistemik dari kolaborasi yang makin erat antara bank dan penyedia layanan peer-to-peer (P2P) lending.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2025 menunjukkan penyaluran kredit dari bank ke fintech P2P melonjak 55,7% dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai Rp49,40 triliun. Angka ini mencakup lebih dari 72% dari total kredit yang disalurkan oleh lembaga keuangan domestik, serta menyumbang hampir dua pertiga dari total pinjaman online yang masih berjalan.
Tren ini menandai pergeseran signifikan dalam strategi pembiayaan sektor perbankan. Bank kini semakin memanfaatkan platform digital untuk menjangkau nasabah yang sebelumnya sulit dijangkau melalui jalur konvensional. Dibandingkan dengan mekanisme penyaluran kredit tradisional, model ini dinilai lebih efisien, cepat, dan menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut positif sinergi antara bank dan fintech, terutama dalam mendukung pembiayaan sektor UMKM dan masyarakat di wilayah terpencil. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya kerangka regulasi yang kuat dan pengawasan yang konsisten.
“Kolaborasi ini harus berada dalam koridor tata kelola yang ketat agar tidak menjadi celah penyalahgunaan. Inovasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan,” ujar Sri Mulyani dalam forum ekonomi digital di Jakarta, pekan lalu.
Pemerintah dan OJK telah menerbitkan sejumlah aturan untuk memperkuat tata kelola industri ini, mulai dari kewajiban transparansi data hingga pengelolaan risiko kredit. Meski demikian, lonjakan eksposur bank terhadap fintech memunculkan tantangan baru, terutama dalam hal pengendalian risiko dan ketahanan lembaga keuangan terhadap guncangan digital.
Analis keuangan menilai tren ini sebagai bagian dari akselerasi transformasi digital perbankan. Namun, mereka mengingatkan bahwa jika tidak diawasi dengan baik, ketergantungan pada pihak ketiga berbasis teknologi dapat memperlemah kontrol internal bank dan membuka potensi kerentanan sistemik.
“Momentum digitalisasi harus dimanfaatkan secara strategis, bukan hanya untuk ekspansi, tetapi juga untuk memperkuat fondasi tata kelola dan manajemen risiko,” kata seorang ekonom senior di Jakarta.
Dengan arsitektur keuangan nasional yang terus berkembang, keseimbangan antara inovasi dan kehati-hatian kini menjadi tantangan utama dalam membangun sistem keuangan yang inklusif sekaligus tangguh. ***

