Pemberian Hadiah untuk Guru Dianggap Gratifikasi, DPR RI dan KPK Soroti Budaya yang Perlu Diubah

Date:

DCNews, Jakarta – Budaya memberikan hadiah kepada guru, terutama menjelang kenaikan kelas atau hari raya, kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memperingatkan bahwa praktik tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai integritas dunia pendidikan.

Pernyataan ini menyusul penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengkategorikan pemberian hadiah kepada guru sebagai bentuk gratifikasi. Hetifah menyatakan, tindakan itu bisa menjadi tidak etis jika disertai harapan tertentu dari orang tua siswa.

“Kalau pemberian itu diikuti dengan harapan agar nilai anak diperbaiki, tentu itu sangat tidak etis. Guru harus tegas menolak jika ada indikasi ‘udang di balik batu’. Walaupun masyarakat kita mungkin merasa sungkan, ini harus dihentikan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Ia menekankan perlunya membangun integritas di lingkungan sekolah dan kampus. “Pemberian hadiah tidak bisa dijadikan budaya. Ini bukan sekadar soal menyontek, tapi kebiasaan yang dianggap wajar padahal berpotensi melanggar integritas,” tegas politisi Partai’ Golkar itu.

Sebelumnya, KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan bahwa praktik pemberian bingkisan kepada guru masih marak. Survei itu menemukan bahwa 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen kepala sekolah dan rektor, masih menganggap hadiah dari wali murid sebagai hal lumrah. Bahkan, 65 persen sekolah tercatat masih menerima bingkisan secara rutin pada momen tertentu.

KPK mengingatkan bahwa hadiah, meskipun diberikan atas dasar rasa terima kasih, tetap tergolong gratifikasi jika menyasar pejabat publik, termasuk tenaga pendidik. Lembaga antirasuah itu telah menyusun panduan khusus mengenai batasan etis dalam interaksi antara pendidik dan wali murid.

Untuk itu, baik KPK maupun DPR mendorong adanya edukasi dan sosialisasi yang lebih masif di lingkungan pendidikan, guna mencegah kesalahpahaman tentang apa yang tergolong apresiasi dan apa yang melanggar hukum. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Dorong Ekspor Produk Kelapa Sumsel, Program Sultan Muda XporA 2026 Perkuat Ekonomi Daerah

DCNews, Palembang — Di tengah upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis...

Bawa Nama BFI, Oknum Debt Collector Nyaris Rampas Paksa Mobil Mewah Cash di Surabaya

DCNews, Surabaya - Upaya penarikan kendaraan oleh oknum debt...

Survei Nasional 2025: Literasi Keuangan Perempuan Turun, Gap dengan Inklusi Menganga

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan indeks...

DPR Sahkan UU PPRT, Fahri Hamzah Sebut Tonggak Sejarah Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DCNews, Jakarta — Paripurna DPR RI, resmi mengesahkan Rancangan...